Scroll Untuk Lanjut Membaca
NASIONAL

Polres Gorontalo Utara Gagalkan Penyelundupan 10 Ribu Liter Cap Tikus

116
×

Polres Gorontalo Utara Gagalkan Penyelundupan 10 Ribu Liter Cap Tikus

Sebarkan artikel ini
Polres Gorontalo Utara gagalkan peredaran miras.
Sebanyak 40 karung minuman keras (miras) jenis cap tikus berhasil digagalkan peredarannya oleh Polres Gorut. Ditaksir jumlah miras tersebut mencapai 10 ribu liter.

Dulohupa.id – Belum lama dikukuhkan dan beroperasi, Polres Gorontalo Utara (Gorut). Telah menunjukan eksistensinya, dalam mengungkap kejahatan kriminal, yang berkeliaran di tengah-tengah masyarakat.

Tak tanggung-tanggung, selain mengungkap kasus penyelundupan 50 paket sabu, Polres Gorontalo Utara juga berhasil mengamankan sebanyak 10 ribu liter minuman keras (miras), jenis Cap Tikus.

Penangkapan itu, dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Gorut, AKP. Syang Kalibato SH, bersama 3 (tiga) anggota lainnya. Tepatnya di Desa Tanjung Karang, Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara. Pada Kamis, (06/02/20).

Sebelumnya pihak Polres Gorut, menerima informasi dari masyarakat setempat. Dimana, ada sebuah minibus avanza berwarna putih, sedang melintas di Jl. Trans Desa Tanjung Karang, dengan bermuatan minuman keras.

Mendengar kabar itu, Personel Polres Gorut. Bergegas, melakukan penelusuran dan akhirnya, berhasil mengamankan mobil Avanza yang bermuatan miras, beserta driver mobil, berinisial I (38) dan 2 orang penumpang di dalamnya, masing-masing, M dan H.

Setelah dilakukan interogasi, baik sopir dan dua orang penumpang tersebut merupakan, warga asal Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota timur, Kota Gorontalo.

Kasat Reskrim Polres Gorut Akp Syang Kalibato SH mengatakan, saat ini barang bukti bersama pengendara mobil telah diamankan di Polres Gorontalo Utara, guna penyelidikan lebih lanjut.

“Barang bukti cap tikus dalam 1 karung ada 2 sak dan dalam satu sak sebanyak 12, 5 liter. Jadi, ada sekitar 25 liter dalam satu karung. Kemudian total keseluruhan, sebanyak 10.000 liter atau 1 ton,” terangnya. (Dewa)