Scroll Untuk Lanjut Membaca
KRIMINAL

35 Terdakwa Kasus Pembakaran Kantor Bupati Pohuwato Divonis 2,3 Hingga 4 Tahun Penjara

×

35 Terdakwa Kasus Pembakaran Kantor Bupati Pohuwato Divonis 2,3 Hingga 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
sidang-putusan-35-terdakwa-kasus-pembakaran-kantor-bupati-pohuwato-dulohupa.id-
35 orang terdakwa kasus pembakaran Kantor Bupati Pohuwato jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Gorontalo.

Dulohupa.id – Sidang kasus pembakaran Kantor Bupati Pohuwato kini masuk dalam pembacaan putusan (vonis). Kamis (21/03/2024)

Sidang dipimpin oleh Ketua Hakim, Acmad Peten Sili, S.H., MH  serta dibantu oleh dua anggota hakim yakni Hamka, S.H.,M.H dan Muammar Maulis Kadafi, S.H., M.H.

Terdakwa Dalam sidang perkara kasus kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang itu berjumlah 35 orang.

mereka dijerat dengan masing-masing hukuman yang berbeda, mulai dari 2,3 tahun hukuman penjara hingga 4 tahun hukuman penjara.

Namun dari putusan hakim tersebut 2 terdakwa menentang keputusan hakim dan berencana akan  mengajukan banding, sementara 3 terdakwa menerima putusan hakim. Sedangkan, 30 terdakwa lainnya masih berfikir apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.

Adapun 35 terdakwa tersebut yaitu Riski Tumaloto, Riski Tahir, Midun Bumulo, Rein Suleman, Noldi Pikoli, Rizal Pakaya, Ramin Igirisa, Nasir Punuh, Abdul Rizal Lasantu, Subroto Pakaya, Sukri Inaku, Syamsudin Yusuf, Deden Ahmad, Ariyanto Polumulo, Sutrisno Tantu, Rinto Hadui, Rahman Pakeu, Imbran Sahrain, Riski Kone, Ariyanto Abdullah, Warid Mohamad, Sopyan Otoluwa, Ram Dama, Abdul Latif Karama, Elang Giasi, Baim Manune, Fadel Setiyawan Yusuf, Hery Inaku, Ato Husain, Zaikum Lasomba, Yanto Harun, Yopi Mointi, Arjun Jakatara, Faldy Kaili dan Abdullah Umar.

Sementara itu, Pengacara hukum dari terdakwa satu, Andi H. Umar, S.H., mengatakan menghargai putusan hakim namun pihaknya masih berfikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan hakim

“Kami dari pengacara dari para terdakwa, jadi memang pada prinsipnya kami menghargai putusan hakim tetapi kami juga meskipun demikian, kami juga punya hak untuk mengajukan apakah kami menerima atau tidak,”

“Jadi kami penasehat dari terdakwa satu, kami tadi mengambil sikap pikir-pikir dan dalam satu minggu kedepan kami akan mengajukan banding atau tidak dan kami juga punya hak menerima atau tidak” ungkapnya.

Sementara di tempat yang sama, Yayan Mohamad selaku keluarga terdakwa menyatakan menerima putusan yang telah ditetapkan hakim

“Sudah depe hukuman sudah begitu, kan ada yang hukuman 2 tahun 6 bulan dan ada yang 4 tahun. Jadi saya menghargai dan menerima putusan hakim. Daripada lagi dia mo banding, daripada lagi mo lama, mendingan sudah begitu, jadi sudah diterima saja” ucapnya.

Reporter: Indah Sari/ Alwi Adwyatama Ali