Boalemo – Dalam peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Boalemo UPT Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo memberikan remisi bagi narapidana (Napi).
Sebanyak 107 orang warga binaan dinyatakan berhak menerima remisi, dimana dua orang di antaranya langsung bebas. Hal ini di sampaikan pada saat kegiatan upacara pemberian remisi di Lapas Boalemo. Pada upacara pemberian remisi, dihadiri oleh Penjabat Bupati Boalemo, Sherman Moridu, Ketua DPRD Kabupaten Boalemo, Kapolres Boalemo, Dandim 1316 Boalemo, Ketua PN Tilamuta, Kejari Boalemo serta para tamu undangan lainnya.
Penjabat Bupati Boalemo setelah membacakan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI mengatakan “Keberhasilan 107 warga binaan meraih remisi menjadi bukti nyata keberhasilan program pembinaan yang telah dilaksanakan oleh Lapas Boalemo. Berbagai program, seperti pendidikan keagamaan, keterampilan kerja, dan konseling, telah dilaksanakan secara intensif untuk membantu para warga binaan memperbaiki diri dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat.
“Selamat dan terus berupaya untuk berubah menjadi lebih baik, jadikan ini sebagai pengalaman hidup yang berharga bagi saudara saudara sekalian yang mendapatkan pengurangan masa pidana, jangan pernah lelah untuk menjalani kehidupan, semoga kedepan semakin baik” tutup Sherman.
Sementara Kepala Lapas Boalemo, Iwan Gunawan Wahyudi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi atas perilaku baik dan partisipasi aktif para warga binaan dalam program pembinaan yang telah dilaksanakan.