Scroll Untuk Lanjut Membaca
EKONOMIHEADLINE

Warung Eceran Bisa jadi Pangkalan LPG 3 kg, Begini Cara Daftar Online!

×

Warung Eceran Bisa jadi Pangkalan LPG 3 kg, Begini Cara Daftar Online!

Sebarkan artikel ini
Pangkalan LPG 3 Kg
LPG (Elpiji) 3 Kg. Dok: Dulohupa

Dulohupa.id – Mulai Februari tahun 2025, Pemerintah menetapkan kebijakan baru mengenai penyaluran liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kg yang tidak lagi melalui pengecer, melainkan langsung pangkalan resmi.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mengatakan, Pemerintah membuka kesempatan bagi siapa saja untuk mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi elpiji 3 kg.

Yuliot menegaskan, kebijakan ini untuk memastikan penjualan LPG 3 kg sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. Kewajiban ini bertujuan agar harga jual elpiji tetap terjangkau oleh masyarakat yang membutuhkan.

Begini syarat dan cara daftar jadi agen resmi LPG 3 kg secara online:

Mendaftar di Sistem OSS

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mendaftar akun di sistem Online Single Submission (OSS). Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti:

1. Kunjungi situs resmi OSS di https://oss.go.id/.

2. Pilih tombol Daftar/Masuk, kemudian klik tombol Daftar.

3 Isi data yang diperlukan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk individu dan nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran untuk badan usaha.

4. Setelah semua informasi terisi dengan lengkap, masukkan captcha yang tersedia dan tekan tombol Submit. Anda akan menerima email untuk verifikasi akun OSS, kemudian klik tombol Aktivasi.

5. Selanjutnya, Anda akan menerima email lain yang berisi username dan password yang dikirimkan oleh sistem.

6. Kembali ke laman yang sama, klik tombol Daftar/Masuk dan pilih opsi Masuk.

7. Setelah berhasil masuk ke akun, Anda dapat mempelajari langkah-langkah selanjutnya untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

8. Isi data yang diperlukan untuk mendapatkan NIB.

9. Untuk usaha yang baru berdiri: lakukan proses untuk mendapatkan izin dasar, izin usaha, dan/atau izin komersial atau operasional, beserta komitmennya.

10. Untuk usaha yang sudah ada: lanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha (izin usaha dan/atau komersial) baru yang belum dimiliki, perpanjang izin berusaha yang sudah ada, kembangkan usaha, atau ubah dan perbarui data perusahaan.

Mengajukan Izin untuk Usaha Mikro dan Memperoleh NIB

Setelah Anda berhasil membuat akun, langkah selanjutnya adalah melakukan login ke situs OSS dengan menggunakan email dan password yang telah Anda terima. Setelah itu, pilih menu ‘Permohonan’ dan klik pada opsi ‘IUMK’.

1. Pilih ‘Nomor Induk Berusaha (NIB)’ dan lengkapi data profil yang belum diisi.

2. Setelah itu, klik ‘Simpan dan Lanjutkan’, kemudian tambahkan rincian usaha dengan mengklik ‘Tambah Usaha’.

3. Ketika semua data sudah terisi, klik ‘Simpan’ dan lanjutkan dengan memilih ‘Selanjutnya’.

4. Di bagian izin lokasi dan lingkungan, lanjutkan dengan mengklik ‘Selanjutnya’.

5. Pastikan semua data yang Anda masukkan sudah benar, lalu centang kolom persetujuan.

6. Selanjutnya, klik ‘Proses NIB dan Izin Usaha’.

7. Terakhir, cetak dokumen dengan memilih opsi ‘Cetak NIB’ dan ‘Cetak Izin Usaha’.

Daftar Menjadi Agen Penyalur Gas Elpiji 3 kg

Setelah Anda mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), langkah berikutnya adalah mendaftar sebagai agen untuk pangkalan gas elpiji 3 kg melalui situs Kemitraan Patra Niaga. Proses pendaftaran ini cukup sederhana dan dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Persiapkan NIB, yang merupakan syarat utama untuk pendaftaran.

2. Kunjungi situs Kemitraan Patra Niaga untuk melakukan pendaftaran. Anda dapat mengaksesnya di https://kemitraan.patraniaga.com/register/rpj?Service=qboqd57QyIwZhAuOHF-ZbZu3QgfoL8mOsaviGi0xYQo.

3. Isi informasi mengenai lokasi usaha Anda, termasuk provinsi, kota, kecamatan, dan kode pos.

4. Tekan tombol ‘Registrasi’ untuk melanjutkan proses pendaftaran. Jangan lupa untuk mengunggah dokumen administrasi yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

5. Setelah semua langkah diselesaikan, Anda akan terdaftar sebagai agen pangkalan gas elpiji 3 kg.

Siapkan Dokumen yang Diperlukan

Sebelum Anda memulai pendaftaran, penting untuk memastikan bahwa semua dokumen pendukung telah disiapkan dengan baik. Dokumen-dokumen utama yang perlu disiapkan antara lain:

1. KTP

2. NPWP

3. Dokumen usaha lainnya.

Pastikan semua dokumen tersebut lengkap agar proses pendaftaran dapat berjalan dengan lancar. Dengan menyiapkan dokumen secara lengkap, Anda dapat menghindari berbagai kendala yang mungkin muncul dalam proses administrasi.

Tanggung Jawab Sebagai Pangkalan Resmi

Setelah resmi terdaftar sebagai pangkalan, terdapat sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi. Salah satu kewajiban tersebut adalah memastikan bahwa penjualan elpiji 3 kg dilakukan sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah.

Di samping itu, pangkalan juga harus melakukan pendataan terhadap konsumen untuk memastikan bahwa distribusi elpiji 3 kg berlangsung dengan tepat sasaran. Memahami dan melaksanakan kewajiban ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan dari konsumen serta mendukung program pemerintah dalam hal distribusi elpiji bersubsidi.

Salah satunya adalah memastikan penjualan elpiji 3 kg sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. Kewajiban ini bertujuan agar harga jual elpiji tetap terjangkau oleh masyarakat yang membutuhkan.

Dengan demikian, pangkalan harus selalu memantau dan menyesuaikan harga jualnya agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, kepatuhan terhadap regulasi ini juga mencerminkan tanggung jawab sosial pangkalan dalam memberikan layanan yang baik kepada masyarakat.

Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB berfungsi sebagai identitas bagi para pelaku usaha dan diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Keberadaan NIB menjadi syarat penting untuk dapat beroperasi sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi elpiji 3 kg.

Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat menjalankan aktivitasnya secara legal dan terdaftar dalam sistem yang berlaku. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha yang ingin berpartisipasi dalam distribusi elpiji 3 kg wajib mengurus NIB sebagai langkah awal untuk mendapatkan izin resmi.

Redaksi