Dulohupa.id – Mulai Februari tahun 2025, Pemerintah menetapkan kebijakan baru mengenai penyaluran liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kg yang tidak lagi melalui pengecer, melainkan langsung pangkalan resmi.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mengatakan, Pemerintah membuka kesempatan bagi siapa saja untuk mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi elpiji 3 kg.
Yuliot menegaskan, kebijakan ini untuk memastikan penjualan LPG 3 kg sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. Kewajiban ini bertujuan agar harga jual elpiji tetap terjangkau oleh masyarakat yang membutuhkan.
Begini syarat dan cara daftar jadi agen resmi LPG 3 kg secara online:
Mendaftar di Sistem OSS
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mendaftar akun di sistem Online Single Submission (OSS). Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti:
1. Kunjungi situs resmi OSS di https://oss.go.id/.
2. Pilih tombol Daftar/Masuk, kemudian klik tombol Daftar.
3 Isi data yang diperlukan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk individu dan nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran untuk badan usaha.
4. Setelah semua informasi terisi dengan lengkap, masukkan captcha yang tersedia dan tekan tombol Submit. Anda akan menerima email untuk verifikasi akun OSS, kemudian klik tombol Aktivasi.
5. Selanjutnya, Anda akan menerima email lain yang berisi username dan password yang dikirimkan oleh sistem.
6. Kembali ke laman yang sama, klik tombol Daftar/Masuk dan pilih opsi Masuk.