Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
PERISTIWA

Wartawan Polisikan Oknum Ajudan Penjabat Gubernur Gorontalo

366
×

Wartawan Polisikan Oknum Ajudan Penjabat Gubernur Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Wartawan Gorontalo
Muamar Afdillah (Sudut kanan) bersama kuasa hukumnya, Ali Rajab SH saat menerima surat terima aduan dari SPKT Polda Gorontalo, Jum'at (08/7/2022) malam.

Dulohupa.id – Oknum Ajudan Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo berinisial ASN diadukan ke Polda Gorontalo atas dugaan kasus intimidasi yang dilakukan kepada Muamar Afdillah, wartawan Dulohupa.id yang juga bekerja sebagai Stringer (Wartawan lepas) salah satu TV Nasional, Jumat (8/7/2022).

Korban melalui kuasa hukum dari Kantor Pengacara & Konsultan Hukum ALI RAJAB B, SH melaporkan/mengadukan oknum ajudan Pj Gubernur itu atas tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik yang diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat 1 yang menyatakan “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00.

Ceritanya, pada hari Rabu tanggal 6 Juli 2022, korban sedang melakukan peliputan di lokasi pasar murah yang bertempat di Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango. Pasar murah tersebut merupakan kegiatan yang digelar Pemerintah Provinsi Gorontalo dan juga dihadiri oleh Penjagub Gorontalo Hamka Hendra Noer.

Kuasa hukum korban Ali Rajab menjelaskan, pada saat korban sedang mewawancarai Penjagub Gorontalo Hamka Hendra Noer, wawancara berlangsung lancar, namun saat mengajukan pertanyaan terkait “selain pasar murah, solusi apa yang ditawarkan Penjagub untuk membantu masyarakat mengatasi kenaikan harga bahan pokok menjelang hari besar keagamaan”.

Kata Ali, korban diinjak di kaki oleh Terlapor sebanyak dua kali. Selain itu korban juga didorong dari arah belakang yang diketahui dilakukan oknum Satpol PP Provinsi Gorontalo, yang mengawal rombongan Penjagub Gorontalo Hamka Hendra Noer