Dulohupa.id – Polres Pohuwato limpahkan tersangka investasi bodong Mantri Trader (Man Trader), yang owner nya berinisial WN kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato, pada Kamis kemarin (07/07/2022)
Menurut Kasat Reskrim Pohuwato, IPTU Arie Agustyanto Yos, mengatakan tersangka WN tersebut diserahkan ke Kejari Pohuwato karena berkas perkara kasus investasi bodong yang di kelola olehnya dinyatakan lengkap (P21) beserta barang bukti.
“WN akhirnya diserahkan, setelah berkas perkara oleh pelaku dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Pohuwato yang tertuang dalam surat No. B-663/P.5.14/Eku.1/07/2022,”ujar IPTU Arie
Arie mengaku, pasal yang disangkakan dalam berkas perkara terhadap tersangka, yaitu Pasal 46 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992, tentang Perbangkan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 dan/atau pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.
Dimana barang bukti tersebut berupa 1 (satu) Lembar kwitansi, NURDIN ABJUL, yang tertulis dana titipan sebesar Rp 11.000.000, yang ditandatangani oleh WN, serta dibubuhkan materai 10.000. Selain itu penyidik juga menyerahkan 106 barang bukti lainnya.
“Dilimpahkannya tersangka dan barang bukti ini, penyidik masih terus bekerja untuk memproses perkara TP Pencucian yang dilakukan oleh tersangka,” ungkap IPTU Arie
Kata Arie, modus investasi yang digunakan tersangka seolah-olah melakukan kegiatan perdagangan berjenjang/skema piramida.
“Dalam kasus ini tersangka dengan tanpa izin menghimpun dan menarik dana dari masyarakat, dengan memberikan janji-keuntungan di luar kewajaran,”tutup IPTU Arie.
Reporter: Hendrik Gani












