Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINE

Warga Minta Kompensasi, Begini Respon PLN UP3 Gorontalo!

×

Warga Minta Kompensasi, Begini Respon PLN UP3 Gorontalo!

Sebarkan artikel ini
Listrik PLN Gorontalo
PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Gorontalo. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Provinsi Gorontalo menjadi salah satu daerah yang terdampak listrik padam akibat gangguan line transmisi sistem Sulut-Gorontalo.

Dari data PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Gorontalo, sebanyak 319.182 pelanggan di daerah setempat terdampak.

Meskipun hingga Jumat (13/12/2024), sistem kelistrikan sudah pulih 100 persen, masyarakat masih mempertanyakan apakah ada kompensasi dari pihak PLN karena dinilai merugikan masyarakat, terutama yang sedang menjalani usaha.

Menanggapi hal itu, Asisten Menejer Jaringan UP3 Gorontalo, Thaib Nento menyampaikan masih akan melakukan koordinasi dengan pimpinan PLN yang berwenang terkait permintaan kompensasi bagi pelanggan.

“Kami akan komunikasikan dulu dengan pihak berwenang ya, karena kami disini hanya sebagai pelayan untuk mempercepat pemulihan. Jadi seperti apa perlakuan PLN, nanti kami akan informasi kemudian kepada masyarakat terkait keluhan (kompensasi) ini,” singkat Thaib Nento kepada awak media.

PLN Gorontalo
Asisten Menejer Jaringan UP3 Gorontalo, Thaib Nento. Foto/Dulohupa

Sementara Thaib menjelaskan pusat kerusakan jaringan listrik itu berada di Sulawesi Utara.

“Untuk penyebabnya apakah ini faktor alam atau faktor apa, masih ditelusuri. Tapi yang paling utama, kami lakukan perbaikan dulu untuk memastikan kelistrikannya pulih kembali. Sekarang sudah berjalan Normal,” ujarnya.

Sebelumnya wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo terjadi pemadaman listrik karena adanya gangguan pada sistem transmisi saluran udara tegangan tinggi (SUTT) 150 kilovolt (kV) yang menghubungkan gardu induk (GI) lopana amurang dan GI teling gas insulated Switchgear (GIS).

Gangguan tersebut mengakibatkan 31 gardu induk di Sulawesi Utara dan Gorontalo kehilangan tegangan, sehingga pasokan listrik ke seluruh wilayah terhenti.

Regulasi Pemberian Kompensasi Pelanggan PLN

Terkait regulasi atau aturan pemberian kompensasi terhadap pelanggan PLN telah dimuat dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 27 tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT PLN.

Seperti disebutkan dalam pasal 6 ayat 1 sampai ayat 6 Permen ESDM nomor 27 tahun 2017.

Pasal 6 ayat (1):

PT PLN (Persero) wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi 10% (sepuluh persen) di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan, untuk indikator:

a. lama gangguan;

b. jumlah gangguan;

c. kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah;

d. kesalahan pembacaan kWh meter;

e. waktu koreksi kesalahan rekening; dan/atau

f. kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.

Pasal 6 ayat (2):

Pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar:

a. 35% (tiga puluh lima persen) dari biaya beban atau rekening minimum untuk Konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment); atau

b. 20% (dua puluh persen) dari biaya beban atau rekening minimum untuk Konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment).

Pasal 6 ayat (3):

Untuk Konsumen pada Tarif Tenaga Listrik Prabayar, pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetarakan dengan pengurangan tagihan pada Konsumen untuk Tarif Tenaga Listrik Reguler dengan Daya Tersambung yang sama.

Pasal 6 ayat (4):

Pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diperhitungkan pada tagihan listrik atau pembelian token tenaga listrik prabayar pada bulan berikutnya.

Pasal 6 ayat (5):

PT PLN (Persero) wajib melaporkan secara berkala realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik dan pelaksanaan pengurangan tagihan listrik setiap triwulan secara tertulis kepada Direktur Jenderal paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah akhir triwulan.

Pasal 6 ayat (6):

Sumber data pelaporan realisasi tingkat mutu
pelayanan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan hasil pengukuran dan aplikasi pelaporan PT PLN (Persero).

Sesuai aturan tersebut, menurut warga Net, harusnya mereka mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman listrik yang waktunya sudah lebih dari sehari.

Reporter: Yayan/Komang