Kotamobagu, Dulohupa.id – Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., bersama Wakil Wali Kota, Rendy Virgiawan Mangkat, S.H., M.H., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu dalam rangka Pembicaraan Tingkat II Pengambilan Persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025. Rapat tersebut digelar pada Jumat (26/9/2025) di Gedung DPRD Kota Kotamobagu.
Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan bahwa penyusunan Perubahan APBD 2025 tetap berlandaskan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang baik.
“Dalam penyusunannya, Perubahan APBD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025 ini, tetap berlandaskan pada prinsip tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, serta bertanggung jawab,” ujar Wali Kota.
Ia menambahkan, perubahan APBD ini disusun dengan orientasi pada kepentingan masyarakat.
“Harapannya, penyesuaian ini tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi, tetapi yang lebih utama adalah memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah ini,” tambahnya.
Wali Kota juga menekankan pentingnya konsistensi dalam pembangunan daerah.
“Pemerintah daerah berupaya menetapkan target capaian yang terukur, dengan harapan Perubahan APBD ini mampu menjaga konsistensi, kesinambungan, serta keselarasan program pembangunan, sekaligus menyesuaikan dengan arah kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Pusat,” jelasnya.
Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu yang dipimpin Ketua DPRD, Adrianus Mokoginta, S.E., juga dihadiri Wakil Ketua DPRD, Jusran Deby Mokolanot, S.Ag., M.Si., Wakil Ketua DPRD, Ahmad Sabir, S.E., para anggota DPRD, para asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.
Reporter: Dayat












