Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
NASIONAL

Wakil Ketua DPRD Jadi Saksi Kasus Dugaan Pemberian Keterangan Palsu Oleh Robin Bilondatu

121
×

Wakil Ketua DPRD Jadi Saksi Kasus Dugaan Pemberian Keterangan Palsu Oleh Robin Bilondatu

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Irwan Dai saat memasuki ruangan Reskrim dan Roly Maku sementara diperiksa di Reskrim Polres Gorontalo. doc istimewa

Dulohupa.id – Satuan Reskrim Polres Gorontalo memanggil Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Irwan Dai dan Rolly Maku, Jumat tadi (16/10).

Keduanya dipanggil untuk menjadi saksi dalam laporan yang dibuat oleh Meys Irfanto J. Kiraman ke Polres Gorontalo, terkait dugaan pemberian keterangan palsu oleh Robin Bilondatu ke Bawaslu Kabupaten Gorontalo beberapa waktu lalu.

Usai memberikan keterangan, Irwan mengungkapkan dicecar dengan 17 pertanyaan dari penyidik Unit III Satreskrim Polres Gorontalo.

“Saya dimintai keterangan sebagai saksi terkait laporan Meys Irfanto J Kiraman selama 2 jam. Penyidik bertanya, apakah saya mengetahui pemberian keterangan palsu oleh Robin Bilondatu, saya jawab, benar,” ungkap Irwan

Menurut Irwan, Robin Bilondatu pernah berkomentar di grup Whatsapp “Menara dan Gagasan” terkait salah satu postingan berita salah satu media online.

“Komentar Robin Bilondatu lalu saya balas ‘harus dibedakan kegiatan pemilihan dengan kegiatan pemerintah daerah’. Jawaban Robin Bilondatu, ‘ah ini yang keliru mestinya dipahami beliau incumbent Pak Waka dan dibatasi dengan kewenangan seperti diatur PKPU’,” jelas Irwan.

Berdasarkan komentar tersebut, politisi Golkar itu menyakini bahwa Robin Bilondatu mengetahui peristiwa pembagian bantuan ke masyarakat, oleh Dinas Perikanan Kabupaten Gorontalo pada tanggal 18 September 2020.

“Yang terjadi adalah fakta bukti pelaporan Robin Bilondatu yang disampaikan ke Bawaslu pada diketahui pada tanggal 30 September, lalu dilaporkan di tanggal 1 Oktober 2020. Patut saya curigai dia telah memberikan keterangan palsu atau tidak sesuai fakta yang sebenarnya terkait formil waktu penerimaan pesyaratan laporan,” tegas Irwan.