Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
HEADLINEPERISTIWA

Viral Polisi Peras Polisi, Dimintai Rp100 Juta oleh Oknum Penyidik

×

Viral Polisi Peras Polisi, Dimintai Rp100 Juta oleh Oknum Penyidik

Sebarkan artikel ini
Polisi Peras Polisi
Bripka Madih yang mengaku diperas Penyidik saat melaporkan kasus penyerobotan lahan/(Dok: MPI)

Dulohupa.id – Video seorang anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih mengaku diperas oleh penyidik Polda Metro Jaya beredar di media sosial.

Bripka Madih mengaku dimintai Rp100 juta oleh oknum penyidik saat dirinya melaporkan kasus penyerobotan tanah milik keluarganya. Ia juga mengaku dimintai sebidang tanah seluas 1.000 meter persegi agar laporannya diproses.

“Ane ini sebagai pihak yang dizalimi, pihak pelapor. Bukan orang yang melakukan pidana. Kecewa, karena apa? Orangtua ane tuh hampir 1 abad melaporkan penyerobotan tanahnya ke Polda Metro Jaya, kenapa dimintai biaya penyidikan?” kata Madih dalam video tersebut.

“Oknum penyidik Polda tuh mintanya sama Madih. Dan kekecewaan ini kenapa? Karena ane sendiri polisi, dimintai biaya penyidikan sama hadiah,” sambungnya.

Menurut Bripka Madih, hingga saat ini kasus dan laporan dugaan penyerobotan tanah milik orangtuanya seperti dipermainkan.

Meskipun demikian, Bripka Madih mengakui jika dirinya tidak memiliki bukti atas peristiwa polisi peras polisi tersebut dikarenakan saat dirinya melakukan pelaporan tersebut komunikasinya disita.

“Memang saya tidak pegang barang bukti (percakapan) karena saat saya melapor tidak boleh membawa alat komunikasi,” papar Bripka Madih.

Adapun pelaporan yang dilakukan oleh Bripka Madih adalah tanah dengan total luas 6.540 meter persegi yang diserobot oleh sebuah perusahaan pengembang perumahaan Premiere Estate 2.

Menurut pengakuan Bripka Madih, dirinya telah mencoba mengurus penyerobotan tanah orang tuanya sejak 10 tahun ke Polda Metro Jaya. Hingga saat ini proses kasus dugaan penyerobotan tanah milik orangtua selalu nihil, tak pernah diproses.

Menanggapi hal tersebut, pihak Polda Metro Jaya selanjutnya merespons pengakuan Bripka Madih.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membantah anggapan soal tidak diresponsnya laporan Bripka Madih.

Trunoyudo menjelaskan, laporan tentang penyerobotan lahan itu memang sudah dibuat, namun bukan oleh Bripka Madih, melainkan oleh ibunya, yaitu Halimah.

Sejak laporan dibuat, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sudah menyelidiki laporan tersebut. 16 orang saksi juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik.

Sementara Bidang Propam Polda Metro Jaya angkat bicara soal video viral Bripka Madih yang mengaku diperas sesama polisi. Polda Metro Jaya menyatakan Bripka Madih diduga melanggar disiplin dan kode etik.

“Bripka Madih ini diduga melanggar disiplin dan kode etik. Yang bersangkutan sesuai dengan laporan dari seseorang dan dari video viral yang sudah ada. Pertama-tama, beliau memberikan sikap yang tidak mencerminkan anggota Polri di lokasi yang juga di situ lokasi publik,” ujar Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Braja Paksa kepada wartawan Jumat (3/2/2023).

Bhirawa mengatakan pemasangan plang yang dilakukan Bripka Madih di perumahan di Bekasi merupakan sebuah pelanggaran. Terlebih, Madih membawa massa ke lokasi tersebut.

“Kemudian yang bersangkutan juga memasang sebuah plang, kemudian yang bersangkutan juga berada di tempat yang tidak semestinya bersama-sama dengan beberapa orang. Oleh sebab itu, sebagai anggota Polri, tentu diatur oleh aturan, di mana ada aturan mengenai sikap kelembagaan dan kemasyarakatan,” tuturnya.

Atas pendudukan lahan tersebut, Bripka Madih dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pelapor bernama Viktor Haloho pada 31 Januari 2023. Bripka Madih dilaporkan karena mengganggu ketertiban masyarakat.

Content Writter