Dulohupa.id – Video seorang anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih mengaku diperas oleh penyidik Polda Metro Jaya beredar di media sosial.
Bripka Madih mengaku dimintai Rp100 juta oleh oknum penyidik saat dirinya melaporkan kasus penyerobotan tanah milik keluarganya. Ia juga mengaku dimintai sebidang tanah seluas 1.000 meter persegi agar laporannya diproses.
“Ane ini sebagai pihak yang dizalimi, pihak pelapor. Bukan orang yang melakukan pidana. Kecewa, karena apa? Orangtua ane tuh hampir 1 abad melaporkan penyerobotan tanahnya ke Polda Metro Jaya, kenapa dimintai biaya penyidikan?” kata Madih dalam video tersebut.
“Oknum penyidik Polda tuh mintanya sama Madih. Dan kekecewaan ini kenapa? Karena ane sendiri polisi, dimintai biaya penyidikan sama hadiah,” sambungnya.
Menurut Bripka Madih, hingga saat ini kasus dan laporan dugaan penyerobotan tanah milik orangtuanya seperti dipermainkan.
Meskipun demikian, Bripka Madih mengakui jika dirinya tidak memiliki bukti atas peristiwa polisi peras polisi tersebut dikarenakan saat dirinya melakukan pelaporan tersebut komunikasinya disita.
“Memang saya tidak pegang barang bukti (percakapan) karena saat saya melapor tidak boleh membawa alat komunikasi,” papar Bripka Madih.
Adapun pelaporan yang dilakukan oleh Bripka Madih adalah tanah dengan total luas 6.540 meter persegi yang diserobot oleh sebuah perusahaan pengembang perumahaan Premiere Estate 2.
Menurut pengakuan Bripka Madih, dirinya telah mencoba mengurus penyerobotan tanah orang tuanya sejak 10 tahun ke Polda Metro Jaya. Hingga saat ini proses kasus dugaan penyerobotan tanah milik orangtua selalu nihil, tak pernah diproses.