Dulohupa.id – Seorang emak-emak di Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo viral di media sosial usai mengusir salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) bersama timnya saat akan berkampanye, Senin (29/1/2024) kemarin.
Kejadian tak mengenakan itu dialami Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Gorontalo, Ekhwan Ahmad dari partai Hanura saat blusukan ke masyarakat.
Hal tersebut kemudian ditanggapi oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo, Idris Usuli. Bawaslu akan menilai apakah ada unsur pelanggaran atau tidak.
“Jika ini kita harus proses dan ada informasi dari masyarakat terkait dengan itu, atau dari partai politik keberatan karena dijegal. Itu kita akan telusuri,” tegas Idris kepada Dulohupa saat ditemui, Selasa (30/01/2024).
Baca Juga: Viral Emak-emak di Kelurahan Tenda Usir Caleg Hendak Kampanye

Menurut Idris, pihaknya masih menunggu jika ada aduan atas kejadian itu. Bawaslu tidak dapat serta-merta menyatakan bahwa penghadangan oleh warga terhadap Caleg saat berkampanye merupakan pelanggaran pemilu. Melainkan pihaknya tetap harus melakukan penelusuran dan kajian lebih lanjut sesuai relugai yang ada.
Perlu diketahui, bahwa didalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu pada pasal 491 berbunyi: “Setiap orang yang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye Pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta”.

Reporter: Yayan











