Scroll Untuk Lanjut Membaca
PERISTIWA

Usai Demo, Polisi dan Mahasiswa Bersih-bersih Sampah Sisa Unras

×

Usai Demo, Polisi dan Mahasiswa Bersih-bersih Sampah Sisa Unras

Sebarkan artikel ini
Sampah sisa demo
Salah seorang Mahasiswa dibantu petugas kepolisian tengah mengangkat sampah sisa aksi unjuk rasa mahasiswa, Selasa (12/4/2022) (F. Sumitro Igirisa/ Dulohupa.id)

Dulohupa.id– Ada yang menarik dari aksi unjuk rasa mahasiswa di simpang lima telaga, Kota Gorontalo, Selasa (12/4/2022). Usai menggelar aksi, Mahasiswa dan petugas kepolisian yang saat itu melakukan pengamanan demo, serentak melakukan aksi bersih sampah sisa demo.

Mereka nampak bergotong royong memunguti sampah yang berserakan. Kertas-kertas, Karton, botol bekas minuman hingga bekas pembungkus makanan yang berserakan di jalan, dikumpulkan menjadi satu lalu kemudian dibuang ke tempat sampah. Sebagian lagi oleh para mahasiswa dan polisi, langsung dibakar habis.

Faisal, salah seorang mahasiswa yang ikut melakukan aksi bersih sampah sisa demo itu mengungkapkan. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab mahasiswa untuk menjaga kebersihan kota.

“Kami melakukan beberapa kegiatan yang memang seharusnya dilakukan oleh para masa aksi yang ingin menyuarakan aspirasi. Dimana kami tetap menjaga kebersihan tempat titik aksinya kami” ujar Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo itu.

Lanjut Faisal, aksi bersih bersih sampah ini juga merupakan salah satu upaya untuk menghilangakan persepsi dimasyarakat, bahwa unjuk rasa hanya bisa meninggalkan kerusakan serta sampah.

“Kami massa aksi dari Universitas Negeri Gorontalo sadar akan hal itu, sehingganya kami perlu mensterilkan. Selain mensterilkan sebelum aksi kami juga mensterilkan area aksi kami dalam keadaan bersih setelah aksi dilaksanakan” Jelasnya.

Sebelumnya, ratusan massa aksi yang tergabung dalam aliansi mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo kembali melakukan aksi jilid II setelah sebelumnya aksi jilid I dilakukan di Bundaran saronde Kota Gorontalo untuk menyuarakan tuntutan terkait penolakan amandemen pasal 7 UUD 1945 tentang masa jabatan presiden oleh MPR RI.

 

Reporter: Sumitro Igirisa