Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
HEADLINEUNIVERSITAS NEGERI GORONTALO

UNG Nonaktifkan Mapala Butaiyo Nusa Buntut Kematian Jeksen

×

UNG Nonaktifkan Mapala Butaiyo Nusa Buntut Kematian Jeksen

Sebarkan artikel ini
Kematian Jeksen
Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Gorontalo. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Tim investigasi menyampaikan laporan hasil investigasi terkait dengan kasus meninggalnya mahasiswa Jurusan Sejarah Fakultas llmu Sosial Universitas Negeri Gorontalo (UNG) atas nama Muhammad Jeksen.

Ketua tim investigasi, Joni Apriyanto dalam keterangan rilisnya, Jumat (26/9/2025), telah melakukan penelusuran proses administrasi kegiatan, melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang dianggap pertu dimintai keterangan dan juga memberikan rekomendasi atas hasil pencarian fakta atas kejadian tersebut.

Adapun hasil dari Temuan Tim Investigasi ialah:

– Bahwa Tim Investigasi telah melakukan penelusuran mendalam terkait dengan Kepanitian Pendidikan Dasar (DIKSAR) Mahasiswa Pecinta Alam (MAPALA) Butaiyo Nusa Fakultas llmu Sosial UNG.

– Bahwa Tim Investigasi telah melakukan Wawancara,Klarifikasi kepada Peserta DIKSAR, Panitia, Pengurus dan Pejabat terkait di lingkungan Fakultas llmu Sosial UNG.

– Bahwa Tim Investigasi telah melakukan analisis data melalui penyusunan hasil kronologi kejadian, identifikasi faktor penyebab, hingga konfrontir silang kepada semua unsur yang diperiksa;

– Bahwa adapun hasil dari Temuan Investigasi yakni:

a. Aspek Administratif

– Surat izin kegiatan tidak ada, dan tidak mencantumkan rencana mitigasi risiko.

– Fakultas Ilmu Sosial mengeluarkan Surat Keputusan pembentukan kepanitiaan Diksar yang ditandatangani oleh Dekan FIS sebagai dasar pemberian bantuan/Dana kepada Panitia.

– Fakultas tidak mengeluarkan surat izin apapun pada kegiatan yang dilaksanakan di luar Kampus.

b. Aspek Manajerial dan Pengawasan

– Tidak ada proses pengawasan dari pihak Fakultas, karena kegiatan Outdoor tersebut tanpa sepengetahuan pimpinan Fakultas.

– SOP Mapala tidak dijalankan secara disiplin.

Selanjutnya Tim Investigasi merekomendasikan:

– Penataan dan penguatan kembali regulasi mengenai standar keselamatan pada kegiatan
mahasiswa di lingkungan UNG.

– Penonaktifan/Pembekuan kegiatan Mapala Butaiyo Nusa dengan jangka waktu yang tidak
ditentukan.

– Memberikan sanksi tegas kepada Ketua Mapala Butaiyo Nusa dan Panitia Pelaksana Diksar Mapala Butaiyo Nusa yakni:

a. Skorsing 2 (dua)semester dan/atau,

b. Jika terbukti ada tindak pidana dan telah berkekuatan hukum tetap, maka akan dilakukan Pemecatan/Drop Out (DO).

– Memberikan sanksi keras sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada Pimpinan Fakultas, sebagai bentuk pertanggungjawaban moril atas insiden tersebut.

– Mendukung penuh proses Hukum yang sementara dilakukan oleh pihak Kepolisian dan membantu pihak Kepolisian jika diperlukan hal-hal terkait dengan proses penyelidikan.

Sumber: Rilis UNG