Scroll Untuk Lanjut Membaca
PERISTIWA

Tukang Pangkas Rambut Sodomi Pelanggan Anak-anak, Modus Pangkas Gratis

×

Tukang Pangkas Rambut Sodomi Pelanggan Anak-anak, Modus Pangkas Gratis

Sebarkan artikel ini
Pelaku saat konferesni pers di Polres Bone Bolango/Jebeng
Pelaku saat konferesni pers di Polres Bone Bolango/Jebeng

Dulohupa.id- Seorang tukang pangkas rambut di Bone Bolango, dibekuk polisi karena melakukan sodomi terhadap sejumlah anak-anak di bawah umur. 

NONTON VIDEO TUKANG PANGKAS RAMBUT SODOMI ANAK, DITANGKAP POLISI:

Pria berinisial YS itu dibekuk, setelah sebelumnya hampir dua bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Bone Bolango. 

Kapolres Bone Bolango, AKBP Emile Reisitei Hartono menjelaskan, pihaknya berhasil meringkus YS di Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku mengaku melakukan aksinya di salah satu tempat pangkas rambutnya, dengan modus pangkas rambut gratis. 

“Pelaku melakukan aksinya di tempat kerjanya di Barbershop (tempat pangkas rambut) potong rambut dengan modus mencukur gratis khusus bagi anak-anak” ungkap AKBP. Emile Dalam jumpa pers yang diselenggarakan Selasa (26/10/2021) siang tadi.

Tidak hanya itu, dikatakan Kapolres Bone Bolango, pelaku bahkan mengiming-imingi uang jajan, hingga memaksa korban untuk melakukan perbuatan tidak senonoh di tempat kerjanya tersebut. 

“Bahkan diberikan uang jajan sepuluh ribu oleh pelaku. Pelaku juga melakukan upaya paksa dan disuruh (meminta anak-anak yang menjadi korbannya) untuk tidak memberitahukan kepada orang tua” ujar Emile.

Sesuai keterangan pelaku kepada penyidik, perbuatan bejat tersebut sudah dilakukannya kepada lebih dari lima orang anak yang masih berstatus sekolah dasar.

“Sesuai keterangan pelaku, sering sekali melakukan kejahatan asusila kepada lebih dari lima orang rata-rata di bawah umur. Pelaku melakukannya sejak tahun 2018” tambah AKBP Emile.

Hingga kini, Polre Bone Bolango masih terus mengembangkan kasus ini, karena diduga masih ada korban asusila lainya.

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti pakaian milik sejumlah korban yang digunakan saat kejadian.

Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 tahun 2016 tentang tindak pidana kejahatan asusila dengan ancaman lima belas tahun kurungan penjara.

Reporter: Jebeng