Oleh : Muhammad Fadly Thaib
(Advokat pada Kantor Hukum MFT & ASSOCIATES)
Peristiwa yang dialami Abdul Samin Kaharu (ASK), Warga Biluhu Timur, Kabupaten Gorontalo bukan sekadar kasus pidana biasa, melainkan cermin retak dari wajah negara hukum itu sendiri. Ia memperlihatkan suatu paradoks mendasar: ketika hak paling elementer manusia hak untuk mempertahankan hidup justru berhadapan secara antagonistik dengan praktik penegakan hukum.
Dalam konstruksi filsafat hukum klasik hingga modern, hak untuk mempertahankan diri (self-preservation) merupakan hak kodrati yang melekat pada eksistensi manusia. Thomas Hobbes dalam Leviathan menegaskan bahwa sebelum adanya negara, manusia memiliki hak absolut untuk mempertahankan hidupnya dari ancaman apa pun. Bahkan setelah terbentuknya negara, hak tersebut tidak sepenuhnya diserahkan kepada otoritas, karena ia bersifat inalienable tidak dapat dicabut dalam kondisi apa pun.
Dalam kerangka hukum positif Indonesia, prinsip tersebut menemukan artikulasinya dalam norma pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana diatur dalam KUHP. Ketentuan ini bukan sekadar norma teknis, melainkan manifestasi dari pengakuan negara terhadap hukum alam (natural law) yang mengakui bahwa dalam situasi ekstrem, tindakan melawan hukum secara formil dapat kehilangan sifat melawan hukumnya secara materil.
Namun, persoalan yang muncul dalam kasus ASK adalah terjadinya reduksi hukum menjadi sekadar prosedur formal yang kering dari dimensi keadilan substantif. Ketika korban yang jelas berada dalam posisi defensif—dibuktikan dengan luka serius akibat serangan senjata tajam—justru ditempatkan sebagai tersangka, maka yang terjadi bukan lagi penegakan hukum, melainkan distorsi terhadap rasionalitas hukum itu sendiri.
Fenomena ini mengingatkan pada kritik Gustav Radbruch tentang bahaya positivisme hukum yang ekstrem. Radbruch menyatakan bahwa hukum yang secara formal sah dapat kehilangan legitimasi moralnya apabila bertentangan secara nyata dengan keadilan. Dalam formulasi terkenalnya, “hukum yang sangat tidak adil bukanlah hukum” (unrichtiges Recht ist kein Recht). Dengan demikian, penerapan norma tanpa mempertimbangkan konteks keadilan justru berpotensi melahirkan ketidakadilan yang dilegalkan.
Lebih jauh, jika ditelaah melalui pendekatan kausalitas dalam hukum pidana, tindakan ASK merupakan respons langsung terhadap serangan yang melawan hukum dan mengancam nyawanya secara seketika. Dalam doktrin hukum pidana, hubungan sebab-akibat (causal nexus) menjadi kunci untuk memahami apakah suatu perbuatan dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Dalam konteks ini, tindakan perlawanan ASK bukanlah causa prima, melainkan reaksi defensif terhadap causa antecedens berupa serangan brutal dari pihak lain.
Oleh karena itu, menempatkan ASK sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu menegaskan siapa inisiator kekerasan adalah bentuk simplifikasi yang berbahaya. Ia mengabaikan prinsip dasar dalam hukum pidana bahwa tidak semua perbuatan yang memenuhi rumusan delik secara formil dapat dipidana, apabila terdapat alasan pembenar (justification grounds).
Lebih dari sekadar persoalan yuridis, kasus ini menyentuh dimensi etis dan sosiologis dari hukum. Jika masyarakat menyaksikan bahwa tindakan mempertahankan diri dalam situasi hidup-mati justru berujung pada kriminalisasi, maka akan muncul efek psikologis kolektif berupa ketakutan untuk membela diri. Pada titik ini, hukum tidak lagi berfungsi sebagai pelindung, melainkan sebagai sumber ketidakpastian dan kecemasan sosial.
Dalam perspektif negara hukum (rechtsstaat), tujuan utama hukum adalah melindungi hak asasi manusia dan menjamin keadilan. Ketika hukum gagal membedakan antara agresor dan korban, maka ia telah kehilangan orientasi teleologisnya. Hukum berubah dari instrumen keadilan menjadi alat yang justru berpotensi melanggengkan ketidakadilan.
Desakan untuk melakukan rekonstruksi ulang dalam kasus ini bukan sekadar tuntutan prosedural, melainkan kebutuhan epistemologis untuk menemukan kebenaran materiil. Rekonstruksi akan membuka ruang bagi fakta untuk berbicara secara objektif: siapa yang memulai kekerasan, bagaimana posisi para pihak, dan dalam kondisi apa tindakan perlawanan dilakukan.
Akhirnya, kasus ini mengajukan pertanyaan mendasar bagi kita semua: apakah negara masih setia pada prinsip keadilan substantif, ataukah terjebak dalam formalisme yang membutakan nurani hukum?
Jika pembelaan diri dalam situasi yang nyata-nyata mengancam nyawa tetap dipidanakan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang individu, melainkan legitimasi moral dari sistem hukum itu sendiri.











