Dulohupa.id – Pejabat pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan (Kaban) Keuangan Kabupaten Gorontalo Hariyanto Manan memberikan penjelasan soal Tunjungan Hari Raya (THR) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparat Sipil Negara (ASN) yang hanya diberikan 50 persen.
Menurut Yanto sapaannya, pembayaran THR dan TPP ASN di Kabupaten Gorontalo dilakukan berdasarkan pedoman Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji 13 Kepada Aparatur Negara Tahun 2023.
“PP 15 Tahun 2023 pada pasal 2 menyebutkan, bahwa pemberian THR dan TPP adalah wujud penghargaan dengan tetap memperhatikan keuangan Negara,” kata Hariyanto, Selasa (11/4/2023).
Yanto juga menuturkan, pembayaran THR dan gaji 13 tidak dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), namun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Dana Alokasi Umum (DAU).
“Yang benar adalah pemerintah pusat meminta pembayaran THR dan gaji 13 dibayarkan melalui DAU yang di transfer ke kas daerah,” tegas Hariyanto.
Seiring berjalannya waktu, Pemerintah Daerah kemudian mengalami turbulensi atau oleng setelah pemerintah pusat menetapkan kebijakan baru, yakni DAU peruntukan. Hingga mengakibatkan jumlah transfer bulanan pun berkurang.
“Jumlah Rp 37 Miliar tersebut bila dipotong hutang PEN sebesar Rp 3 Miliar dan bayar gaji bulanan, maka habis. Namun, jika seandainya kebijakan DAU peruntukan tidak terjadi, pemerintah legah. Ini yang mempengaruhi likuiditas keuangan daerah,” tutur Hariyanto.