Gorontalo – Gubernur Gusnar Ismail melantik Tim Pembina (TP) Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Provinsi Gorontalo periode tahun 2025-2030 di aula rumah jabatan gubernur, Rabu (13/8/2025). TP Posyandu Provinsi Gorontalo diketuai oleh Nani Ismail Mokodongan.
“Saya berharap pengurus ini harus fokus, jangan kalah dengan Posyandu di zaman dahulu. Dulu, Posyandu itu setiap saat ada di layar televisi, berita penimbangan bayi, pemeriksaan ibu hamil, dan pemberian susu kepada balita. Jangan sampai Posyandu yang ada sekarang jadi sepi bila dibandingkan dengan di zaman orde baru,” kata Gusnar.
Oleh karena itu dalam program jangka pendek TP Posyandu Provinsi Gorontalo, Gubernur Gusnar menginstruksikan jajaran pengurus untuk lebih menyemarakkan kegiatan Posyandu. Kegiatan tersebut berorientasi pada kesehatan masyarakat, termasuk stunting dan kemiskinan.
“Kegiatannya muat di media sosial, lalu sebarkan agar supaya Posyandu itu hidup. Oleh sebab saya mengimbau kepada pengurus untuk rajin turun ke lapangan, ciptakan dulu paling tidak satu posyandu yang bisa kita banggakan di setiap kabupaten/kota,” imbuhnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024, Posyandu tidak hanya memberikan pelayanan di bidang kesehatan, tetapi dapat bergerak pada enam Standar Pelayanan Minimal (SPM). Meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, dan sosial.
“Enam SPM Posyandu ini merupakan urusan wajib daerah otonom. Ini menjadi sangat strategis karena urusan wajib itu diletakkan di Posyandu,” pungkas Gusnar.
Pelantikan TP Posyandu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 222/13/VII/2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 159/34/V/2025 tentang Tim Pembina Posyandu. Usai pelantikan dilanjutkan dengan sosialisasi Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 oleh Direktur Fasilitasi LKAD, PKK dan Posyandu Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri dengan materi “Optimalisasi Peran TP Posyandu serta Strategi Penyusunan Rencana Kegiatan TP Posyandu”.
Sementara Ketua tim Pembina Posyandu Provinsi Gorontalo, Nani Ismail Mokodongan mengatakan, keberhasilan program Posyandu sangat bergantung pada kolaborasi erat antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan.
Oleh karena itu, Saya berharap Bapak Gubernur, Ibu Wakil Gubernur, Pak Sekretaris Daerah selaku Penasihat, Wakil Penasihat dan Penanggungjawab TP Posyandu Provinsi Gorontalo untuk terus memberikan dukungan penuh dalam memfasilitasi dengan pendanaan untuk program/kegiatan TP Posyandu ini,” kata Nani.
Sebagaimana telah diatur pada Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Posyandu, bahwa Pendanaan Posyandu Bersumber Pada APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota, APBDESA dan sumber lain yang sah. Dalam Pasal 27 juga mengamanatkan bahwa “Pemerintah Daerah Wajib Menganggarkan Dana Untuk Mendukung Penyelenggaraan Posyandu Dalam APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Sesuai Peraturan Perundang-Undangan. Selanjutnya Juga Disebutkan Bahwa “Penganggaran Tersebut Untuk Mendanai Program/Kegiatan/Sub Kegiatan Posyandu Dan Insentif Kader”.
“Saya yakin, dengan kepemimpinan yang kuat dan komitmen yang tinggi, kita semua mampu menjalankan tugas ini dengan sebaik-baiknya. Mari kita bersama-sama menjadikan Posyandu sebagai kekuatan yang membawa manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Indonesia,” pungkasnya.
Redaksi











