Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINENASIONAL

TikTok Shop Resmi Ditutup, Ini Alasannya!

×

TikTok Shop Resmi Ditutup, Ini Alasannya!

Sebarkan artikel ini
TikTok Shop Ditutup
TikTok Shop Ditutup. Foto/Ist

JakartaTikTok Shop resmi menutup bisnis dan layanannya mulai Rabu, 4 Oktober 2023 sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Penutupan ini dilakukan setelah Kementerian Perdagangan memberikan tambahan waktu selama satu minggu kepada TikTok Shop untuk mematuhi ketentuan yang terdapat dalam beleid baru tersebut. Karena sejatinya, sesuai dengan Pasal 67 Permendag Nomor 31 Tahun 2023, TikTok Shop harus menutup bisnis dan layanannya sejak 25 September 2023 atau saat regulasi tersebut diterbitkan.

Adapun penutupan TikTok Shop ini dilakukan sebagai upaya TikTok menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Pemerintah mengapresiasi TikTok Shop karena mematuhi regulasi yang ada di Indonesia dan memahami dampak ekonomi yang perlu kami lindungi,” kata Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki, dalam keterangan resminya, di Jakarta, Rabu (4/10).

Lebih lanjut, Menteri Teten juga berharap agar TikTok Shop dapat secepatnya menyelesaikan pemenuhan kewajiban terhadap seller (pedagang), affiliator dan konsumen.

Seperti diketahui, di laman resmi TikTok.com menyatakan bahwa TikTok Shop Indonesia akan berhenti memfasilitasi transaksi e-commerce per 4 Oktober 2023 mulai pukul 17.00 WIB demi menghormati dan mematuhi regulasi di Indonesia. TikTok akan terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait langkah dan rencana perusahaan ke depan.

Meski akan menutup layanannya, dalam surat elektronik (e-mail) kepada pedagang yang beredar di lini masa, TikTok mengaku akan tetap berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh terhadap pemenuhan pesanan, baik yang telah maupun sedang berlangsung, beserta layanan pelanggan.

Teten mengatakan bahwa para seller dan affiliator tetap bisa mempromosikan produknya di TikTok lantaran yang ditutup hanya layanan e-commerce serta bisa menjadi seller dan affiliator produk di platform lokapasar lain.

“Dengan begitu, bisnis yang dijalankan oleh seller dan affiliator tak akan terganggu dan tetap bisa berjalan,” kata Menteri Teten.
Melalui regulasi baru tersebut, Pemerintah berupaya menciptakan ekosistem bisnis yang berkelanjutan baik di online maupun offline, yang melindungi UMKM dan produk domestik.

Belakangan, Kementerian Perdagangan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 dengan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dengan adanya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 ini, pemerintah memisahkan secara tegas platform social commerce dan social media.

Di mana menurut peraturan, social commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu dan atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang memasang penawaran barang.

Sementara media sosial adalah aplikasi yang memungkinkan pengguna membuat dan berbagi isi atau terlibat di jaringan sosial. Pada pasal 21 juga disebutkan, social-commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.

“Tidak ada social media, ini tidak ada kaitannya jadi dia harus dipisah. Jadi, algoritmanya itu tidak semua dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” kata Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan.

Rls