Dulohupa.id – Aliansi wartawan Gorontalo melakukan aksi demo atas kasus intimidasi dan penghapusan gambar karya-karya jurnalis oleh oknum perwira berpangkat Kompol berinisial FT di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Gorontalo. Ujnuk rasa digelar para jurnalis di Mapolda Gorontalo, Kamis (05/10/2023).
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Angesta Romano Yoyol saat menerima aksi wartawan memohon maaf dan akan mengevaluasi kinerja anggotanya.
“Saya minta maaf, saya akan evaluasi kepada anggota tersebut,” tegasnya.

Atas kejadian itu Kapolda Romano Yoyol juga menjelaskan untuk rekan-rekan wartawan agar tidak kapok datang ke kantor Polda Gorontalo. Sebab kata dia dirinyalah yang akan bertanggungjawab karena kurang mengarahkan anggotanya.
“Untuk rekan-rekan jangan sampai kapok disini, karena bagaimana pun saya tanggung jawab sebagai Kapolda yang kurang mengarahkan anggota saya,” Jelasnya.
Kapolda sendiri mengaku bahwa undang-undang Pers itu jelas melindungi jurnalis dan untuk memberikan hak jawab terhadap pejabat publik.
“Undang-undang Pers itu jelas melindungi rekan-rekan (Jurnalis) dan memberikan hak jawab sebagai pejabat publik,” Ujarnya.
Terkait larangan meliput di ruang SPKT. Kata Kapolda Irjen Pol Angesta Romano Yoyol, terkait hal itu tentu tidak ada larangan kepada wartawan saat melakukan peliputan di Polda Gorontalo. Namun kata dia, hanya saja ada hal-hal yang tidak bisa diambil gambar, seperti masalah seksual.
“Tidak ada larangan. Larangan itu ada apa bila ada pemeriksaan-pemeriksaan khusus, contohnya masalah seksual. Itu kan tertutup, tidak boleh,” Jelasnya.
Reporter: Hendrik Gani











