Dulohupa.id – Satreskrim Polres Boalemo melimpahkan tersangka ke 2 kasus tindak pidana Korupsi Bank Sulutgo senilai Rp37 Miliar kepada kejaksaan negeri Boalemo, Senin 07 November 2022.
Penyerahan tersangka ke 2 berinisial RM setelah berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak JPU.
Kanit Tipidkor Ipda Budi Abdul Gani menyampaikan, tersangka RM perannya dalam kasus korupsi Bank Sulutgo yaitu sebagai analis peneliti dokumen kredit. Namun dokumen kredit yang tidak lengkap dan tidak layak, tetap diajukan untuk disetujui. Tersangka juga bermodus menjadikan 3 kontraktor sebagai debitur KMK dan hasil pencairan dari kredit dikelola oleh Tersangka RM sendiri.
“Modus ersangrka RM mendapatkan keuntungan dari pencairan kredit dan proyek yang dikerjakan kontraktor bentuknya menjadi debitur,” ucap Ipda Budi.
Tersangka ke 2 alias RM telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat (1) (2) dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah di diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang no 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 KUHP.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut tersangka diancam hukuman badan seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan paling rendah 4 tahun.
Sementara Kapolres Boalemo AKBP Deddy Herman Smelalui kasat reskrim Polres Boalemo Iptu Andhira Berlian Utami Salindeho mengatakan bahwa, kasus korupsi bank Sulutgo yang bernilai 37 M tersebut sudah ada 2 tersangka yang diserahkan dikejaksaan Negeri Boalemo dan menjadi obyek dalam perkara tersebut adalah kredit KMK transaksional dan KMK stand by loan.
Sebelumnya Polres Boalemo telah menyerahkan tersangka utama korupsi Bank Sulutgo Effendi Taludio dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Boalemo pada Selasa (01/11/2022) lalu.
Mantan kepala Bank Sulutgo (BSG) Cabang Tilamuta itu menyalahgunakan kewenangan pada proses pemberian jenis kredit KMK transaksional dan KMK stand by loan, terhadap nasabah Bank Sulutgo pada tahun 2015-2017.
Dulohupa/HumasPolda











