Dulohupa.id – Setelah polisi menangkap seorang buronan berinisial I (40), kini tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan fasilitas gedung kuliah di Poltekkes Gorontalo berjumlah 4 orang.
Kepala Bidang Humas, Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengungkapkan, tersangka I (40) ditangkap di jalan anggrek II di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
“Tersangka I ini merugikan kerugian negara sebesar Rp 2.095.424.975 pada kasus tipikor,” ungkap Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono saat konferensi pers, Jumat (5/8/2022).
Sebelumnya, pihak Polda Gorontalo telah menyerahkan ketiga tersangka dalam kasus yang sama kepada Pengadilan Tipikor Gorontalo dan saat ini menjalani hukuman.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing bernama Sarwin Salim selaku bendahara Poltekkes Gorontalo yang melaksanakan proyek atau pemilik PT Fathir Sanny Perkasa, Iramaya Mega selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, dan Syarifuddin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Ketiganya telah diputuskan bersalah oleh pengadilan Tipikor, dan saat ini tengah menjalani hukuman. Perkara ini merupakan pengembangan atas ketersangkaan sebelumnya,” ujar Kombes Pol Wahyu.
Kombel Pol Wahyu menambahkan bahwa tersangka I yang baru ditangkap pada akhir bulan Juli 2022, telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama empat tahun. Tersangka I merupakan Direktur CV Cipta Kreasi menerima sebagian pengalihan item pekerjaan dari tersangka sebelumnya.
“Dari sembilan item yang mau dibeli, tersangka I hanya membeli tujuh item penhadaan fasilitas perkuliahan di Poltekkes. Artinya, tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sesuai dengan dokumen kontrak,” kata Kombes Pol Wahyu
Atas kasus ini kepada tersangka I dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo, pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara empat tahun paling lama 20 tahun.
Reporter: Herman Abdullah