Dulohupa.id – Terlibat kasus narkoba, satu anggota Kepolisian Polres Pohuwato dipecat atau dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Upacara PTDH dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Gorontalo, Nomor : KEP/201/XI/2022, tanggal 21 September 2022 kemarin, tentang PTDH dari Dinas POLRI, kepada Bripda IPHH Bintara Polres Pohuwato.
“Kita ketahui bersama, bahwa Upacara PTDH yang baru kita laksanakan ini, merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen Pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia,”ujar Joko Sulistiyono.
Kapolres Pohuwato juga menjelaskan upacara dilaksanakan untuk memberikan punishment kepada anggota yang melakukan kesalahan, karena kata dia Bripda IPHH terbukti terlibat penyalahgunaan psikotropika atau narkoba.
“PTDH ini dilakukan setelah melalui proses hukum oleh bidang profesi dan pengamanan Polda Gorontalo, tentunya dapat terlaksana sesuai tahapan tahapan yang telah dilaksanakan dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku bagi anggota Polri,”tutup Joko Sulistiono.
Hadir dalam Upacara tersebut Wakapolres Pohuwato Kompol Cakra Donya S.I.K dan Pejabat Utama, para Perwira staf serta Kapolsek Jajaran bersama seluruh personil Polres Pohuwato, bertempat di Polres Pohuwato.
Reporter: Hendrik Gani












