Dulohupa.id – Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato, Zubair Mooduto yang terlibat kasus investasi bodong, menjalani sidang kodek etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) RI, di ruang sidang Bawaslu Provinsi Gorontalo, Senin siang (30/5/2022).
Sesuai nomor 22-PKE-DKPP/lV/2022, sidang tersebut atas dasar laporan dari Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Jaharudin Umar, Komisioner Gorontalo, Rauf Ali, Rahmad Mohi, Idris Usuli, Ahmad Abdullah, yang diduga terlibat dalam bisnis investasi bodong.
Adapun yang turut hadir dalam persidangan yaitu, Didik Supriyanto, S.IP MIP, Ketua majelis DKPP, Dr. Bala Bakrie, anggota majelis/TPD unsur masyarakat Provinsi Gorontalo, dan Sophian Rahmola, anggota majelis/TPD unsur masyarakat Provinsi Gorontalo.
“Yang bersangkutan terlibat investasi bodong, serta dinilai sering absen di kantor dan lalai dalam menjalankan tugasnya,” ungkap pelapor, Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Jaharudin Umar.
Sidang kode etik ini adalah tindak lanjut, sebelumnya pada Kamis (6/1/2022) telah masuk aduan dari salah satu masyarakat yang berinisial AB kepada ketua Bawaslu Gorontalo bahwa, Zubair Mooduto yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato, telah terlibat dalam kasus investasi bodong forex.
Atas dasar informasi tersebut sehingga ketua Bawaslu Gorontalo langsung mengadakan rapat pleno bersama ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo. Pada rapat pleno tersebut yang bersangkutan benar terlibat dalam investasi bodong yang merugikan masyarakat hingga Rp.1,6 Miliar.
“Hasil rapat pleno menyimpulkan, bahwa saudara Zubair Mooduto benar terlibat investasi bodong yang merugikan masyarakat dan harus mengembalikan modal Rp.1,4 miliar, saat ini yang baru dikembalikan Rp.200 juta,” sambungnya
Soal kinerja yang tidak lagi maksimal dan sering tidak masuk kantor, pada Jum’at (1/4/2022) Bawaslu Provinsi Gorontalo mendapat surat dari Bawaslu Kabupaten Pohuwato, mengenai rekapan daftar hadir Zubair Mooduto yang selama tiga bulan hanya 14 hari hadir di kantor.
“Kehadiran yang bersangkutan (Zubair Mooduto) selama tiga bulan hanya hadir selama 14 hari, yaitu tiga hari di bulan Januari, delapan hari di bulan Februari, dan tiga hari di bulan Maret,” ujar Jaharudin Umar dalam pembacaan pokok perkara sidang kode etik yang digelar secara zoom metting.
(Hendrik Gani)











