Scroll Untuk Lanjut Membaca
GORONTALOKRIMINALNASIONALPERISTIWA

Kerugian Sementara Korban Investasi bodong FX Family di Gorontalo Capai Rp148 Miliar

954
×

Kerugian Sementara Korban Investasi bodong FX Family di Gorontalo Capai Rp148 Miliar

Sebarkan artikel ini
Gorontalo Investasi Bodong
Jaksa Penutut Umum Kejari Kota Gorontalo, Sofian Hadi saat membeberkan total kerugian yang dialami korban investasi bodong Forex FX Family di Gorontalo. (Foto : Dulohupa)

Dulohupa.id – Berdasarkan hasil audit sementara oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, kerugian dialami korban Investasi bodong Forex FX Family yang dilakukan Rinto mencapai sekitar 148 Miliar rupiah.

Jaksa Penutut Umum Kejari Kota Gorontalo, Sofian Hadi menjelaskan, total kerugian korban sementara ini usai petugas melakukan pemeriksaan kepada 20 admin Forex FX Family.

“Namun jumlah itu bisa saja bertambah di TPPU nanti. Pada pemeriksaan tahap dua penyidik akan melakukan audit kepada para admin lainnya, ” Ungkap Sofian.

Sofian juga menambahkan bahwa, warga yang mengalami kerugian akibat investasi bodong yang telah melapor ke Polda Gorontalo akan mendapat pengembalian dari hasil aset yang disita oleh penyidik.

“Sementara bagi warga yang merasa mengalami kerugian namun tidak melapor tidak akan mendapakan pengembalian, karena nama mereka tidak terdaftar,” Tandanya.

Sebelumnya proses hukum terhadap tersangka AYK alias Rinto dan istrinya SB terkait kasus investasi bodong FX Family kini berlanjut ke pengadilan.

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari Gorontalo) telah melimpahkan berkas perkara yang bersangkutan ke pengadilan. Termasuk di dalamnya ada sejumlah barang bukti, antara lain; Barang Elektronik, STNK, dan lima buku tabungan atas nama istrinya yang sudah kosong.

“Buku rekening itu dari berbagai macam bank, yakni; BRI, Mandiri, BCA, Sulutgo, dan BNI yang semuanya sudah kosong. Serta beberapa barang elektronik berupa Handphone, Laptop dan STNK serta kendaraannya”ungkap Juru Bicara Pengadilan Negeri Gorontalo, Irwanto SH, dalam konferensi pers beberapa hari lalu.

Ia menjelaskan, berkas dan semua barang bukti yang diterima pihaknya akan dilanjutkan ke proses peradilan bagi kedua tersangka dengan kasus yang dipersangkakan UU Perbankan, pasal 378 KUHP, dan 372 KUHP.

Nonton Videonya:

“Ini dulu yang perlu dipahami. Bagi kedua tersangka kami memproses dengan pelanggaran UU Perbankan serta pasal Penggelapan dan Penipuan. Dan mengenai proses hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu belum, tapi tidak menutup kemungkinan proses hukum mereka akan sampai ke TPPU sembari menunggu penyidikan lanjutan”tandasnya.

Reporter: Yudhistirah Saleh