Scroll Untuk Lanjut Membaca
PERISTIWA

Terekam CCTV Saat Mencuri HP, Pria Asal Kota Selatan Ini Terancam Penjara

×

Terekam CCTV Saat Mencuri HP, Pria Asal Kota Selatan Ini Terancam Penjara

Sebarkan artikel ini
ilustrasi

Dulohupa.id- Pria berinisial FS (40) alias Fadli, asal Kota Selatan, Kota Gorontalo yang melakukan pencurian handphone (HP) di Desa Tinelo, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo terancam 7 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Muhammad Nauval Seno mengatakan, laporan pengaduan itu dilaporkan oleh korban pada 19 Mei 2021. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan mengumpulkan barang bukti yang ada. Pelaku FS ditangkap di perumahan yang berada di Kelurahan Libuo, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, Senin (5/7). 

“Dari hasil penyelidikan dan digelar perkara, pelaku FS dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP menyatakan bahwa pelaku pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” ungkap Nauval saat ditemui di Kantor Reskrim Polres Gorontalo, Selasa (6/7) sore. 

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan kooperatif dengan petugas,” tambah Nauval. 

Lebih lanjut kata Nauval, modus yang digunakan pelaku adalah mengintai sebuah rumah. Ketika penghuni rumah keluar, pelaku langsung melakukan aksinya. 

“Tapi, tak sadar bahwa di rumah milik korban tersebut, terpasang CCTV.  Walaupun demikian pelaku tetap masuk ke dalam rumah dan menggasak dua buah handphone yang terletak di ruang tamu,” jelas Nauval. 

Pihak Satreskrim Polres Gorontalo sudah mengamankan pelaku FS ditahan di Polres Gorontalo dan dua buah unit HP yakni, merk  Realme C2 warna hitam dan Readme 8A Pro warna hitam yang diambil pelaku.

Reporter: Fandiyanto Pou