Dulohupa.id – Kabar tenaga honorer atau non Aparatur Sipil Negera (ASN) yang bakal dihilangkan pada akhir tahun 2023 menjadi perhatian dari pihak pemerintah daerah untuk memperjuangkan agar para tenaga honorer bisa dipertahankan.
Sesuai dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2021 menyatakan bahwa honorer atau tenaga non ASN hanya sampai pada tanggal 28 November 2023. Sehingga tidak ada lagi namanya honorer maupun tenaga kontrak, namun yang ada hanya ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK.
“Tapi alhamdulillah kita telah berjuang semaksimal mungkin, karena dengan waktu yang diberikan sampai akhir 2023, seluruh indonesia ini tidak mampu untuk bisa menyelesaikan masalah itu. Karena pertama ini adalah tahun politik, dan akan bisa menjadi sesuatu yang blunder mulai dari presiden sampai ke tingkat bawah,” Ujar Walikota Gorontalo, Marten Taha.
Diketahui ada sebanyak 2.550.000 tenaga honorer yang harus di pertahankan, karena ketika semua diberhentikan dinilai akan tercipta pengangguran masal dan hal itu sangat sulit untuk dilakukan dengan berbagai alasan. Sementara untuk Kota Gorontalo sendiri terdapat sebanyak 2.250 tenaga honorer yang terancam akan diberhentikan.
“Ini kalo kita berhentikan secara mendadak akan menimbulkan kegaduhan nasional. Dalam arti sebanyak 2 juta lebih orang akan menyampaikan kekesalan dan akan menjadi pekerjaan berat bagi pemerintah,” Jelas Marten.
Disamping itu, Marten Taha mengungkapkan setidaknya terdapat 4 opsi yang diberikan, pertama adalah untuk mengangkat seluruhnya menjadi ASN, namun tekendala pada anggaran. Opsi kedua adalah untuk memberhentikan seluruhnya, tapi akan menimbulkan kegaduhan.
“Yang ketiga itu semua akan diangkat dalam P3K, tapi kan prosesnya harus melalui suatu pengadaan ASN yang secara terpusat oleh pemerintah melalui Menpan RI. Dimana pengangkatannya harus berdasarkan formasi yang kita usulkan, sehingga ketiga opsi itu tidak bisa kita lakukan. Sehingga diambilah opsi keempat, yaitu mengangkat mereka dengan P3K full time dan paruh waktu. Kira-kira dalam waktu dekat ini paling lambat bulan September, revisi tentang Undang-undangnya sudah akan selesai,” Pungkasnya.
Sampai dengan saat ini seluruh pemerintah Kabupaten/Kota diminta untuk mereview kembali jumlah kebutuhan P3K di daerah masing-masing. Yang nantinya seluruh tenaga honorer akan dialihkan secara bertahap pada P3K penuh waktu dan paruh waktu sesuai kebutuhan dan klasifikasi.
Reporter: Kris











