Dulohupa.id – Pemerintah Kota Gorontalo kembali menggelar silaturahmi kepada masyarakat di Kelurahan Wongkaditi Barat, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo pada Senin malam (18/05/2026). Dalam kegiatan ini, pemerintah juga menggandeng pihak BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo.
Dalam sambutannya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo, Sanco Simanulang mengungkapkan besaran manfaat perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal.
Sanco menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program utama, diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Lebih lanjut dijelaskan, untuk pekerja informal seperti tukang bentor, pedagang, dan petani tidak diwajibkan mengikuti seluruh program tersebut.
Menurutnya, pekerja informal atau pekerja mandiri inj cukup mengikuti 2 program, yaitu JKK dan JKM, sementara JHT dapat ditambahkan sebagai tabungan masa depan.
“Kalau hanya ikut JKK dan JKM, manfaatnya terasa ketika ada risiko kecelakaan atau meninggal dunia. Tapi kalau ada JHT, kan artinya kita ada jaminan atau tabungan dihari tua,” ujar Sanco.
Ia juga menjelaskan manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang menambahkan beasiswa pendidikan bagi ahli waris (dua anak), apabila peserta meninggal dunia saat bekerja.
Sanco memaparkan, ahli waris peserta yang meninggal dunia biasa akan menerima santunan sebesar Rp 42 juta. Sementara peserta yang meninggal akibat kecelakaan kerja atau saat menjalankan pekerjaan memperoleh santunan minimal Rp 70 juta.
“Jika peserta meninggal saat bertugas, dua orang anaknya juga akan mendapat beasiswa pendidikan dengan total maksimal Rp 174 juta mulai dari TK sampai perguruan tinggi,” ucapnya.
Tak lupa, Sanco mengingatkan masyarakat agar memastikan kejelasan status ahli waris dan kelengkapan dokumen resmi untuk mempercepat proses pencairan klaim santunan nanti.
Hal lain juga ditekankan, surat kematian yang digunakan harus diterbitkan resmi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar proses administrasi berjalan lancar dan menghindari sengketa keluarga.
Selain manfaat besar yang ditawarkan, Sanco menyebut iuran program perlindungan dasar BPJS Ketenagakerjaan kini semakin ringan karena adanya subsidi pemerintah.
“Dulu iurannya Rp 16.800 per bulan, sekarang hanya Rp8.400 per bulan. Dengan nominal sekecil itu, masyarakat bisa mendapatkan perlindungan santunan hingga Rp 70 juta dan beasiswa pendidikan anak sampai Rp174 juta,” tutupnya.
Reporter: Yayan











