Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
PEMPROV GORONTALOPENDIDIKAN

Temuan Guru Kena TGR di Gorontalo, Inspektorat: Konsekuensinya Harus Bayar

×

Temuan Guru Kena TGR di Gorontalo, Inspektorat: Konsekuensinya Harus Bayar

Sebarkan artikel ini
TGR Guru
Suasana pertemuan antara Guru dan Dikbud serta Inspektorat untuk membahas TGR yang dialami para guru. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id –  Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Inspektorat Provinsi Gorontalo menyebut para guru SMA/SMK di Gorontalo yang terkena tuntutan ganti rugi (TGR) karena tidak sesuai beban kerja harus menerima konsekuensi.

PPUPD Muda Inspektorat Provinsi Gorontalo, Dedi Muji mengatakan,  pengelolaan berasal dari uang negara maka potensi temuan itu pasti ada.

“Maka kalau kita sudah kena TGR, mau tak mau, suka tak suka, tetap harus bayar, itu konsekuensinya,” tegas Dedi.

Menurutnya, temuan TGR sudah berdasarkan regulasi  yang dilakukan pihak inspektorat dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas tunjangan profesi guru (TPG) atas ASN-D yang tidak memenuhi beban kerja.

“Terkait TPG ini memang ada beberapa guru yang merasa bahwa sudah sesuai dengan ketentuan. Tapi kan pemeriksaan dilakukan dari eksternal (BPK),” ucap Dedi.

Menurut dia, yang melakukan pemeriksaan disini terdapat dua yaitu dari eksternal (BPK) dan internal dari Inspektorat itu sendiri.

“Kalau dalam struktur pemeriksaan, memang ada namanya pemeriksaan kemudian ada yang namanya P2HP, nah pokok-pokok pemeriksaan diberikan kepada obrik. Nanti obrik yang memberikan penjelasan. Terkait dengan tanggapan yang sudah masuk itu beserta bukti-bukti itu ada penilaian tersendiri lagi (yang akan diterima oleh pemeriksa),” jelasnya.

Sementara dari pihak guru, dirinya mengatakan bahwa mereka akan menerima terkait ganti rugi yang dibebankan kepada mereka, sesuai hasil pembahasan.

“Bahwa tetap akan dilaksanakan TGR, tapi sebenarnya kami ini tidak melakukan kesalahan,” ujar Laila Abdjul, salah satu guru di SMKN 1  Gorontalo.

Menurutnya, dari pertemuan yang ada, Laila menyimpulkan bahwa salah satu yang bersalah dalam persoalan ini yaitu validator.

“Validator yang bertanggung jawab atas TGR ini. Kami tidak bersalah, kalaupun kami ikut, bukan berarti kami menyerahkan bahwa kami itu bersalah, tapi kami ikut prosedur,” jelas Laila.

Persis halnya dengan Rahmawati Polontalo yang juga guru di SMKN 1 Gorontalo, bahwa dirinya bersama rekan-rekan keberatan dikenakan TGR ini.

Dirinya berharap terkait dengan TGR ini agar pihak Dikbud untuk meninjau kembali skema pembayaran.

“Yang tadinya di LHP itu dinyatakan sekian nominal di satu triwulan, akan dipotong sekaligus, tentu kami keberatan. Karena mengacu dari peraturan yang disampaikan oleh pihak inspektorat TGR TPG itu masuk kategori TGR tidak langsung. Jadi pembayarannya memang menyicil dua tahun. Kemudian besaran TGR harus disesuaikan dengan besaran nominal yang kami terima pada tahun 2023,” ucap Rahmawati.

Diketahui 165 Guru SMA/SMK sederajat di Provinsi  Gorontalo terkena Tuntutan Ganti Rugi (TGR).  TGR Dberikan kepada pegawai yang melanggar hukum atau lalai dalam menjalankan kewajibannya. Total senilai Rp797.248.100 juta rupiah yang ditemukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) atas ASN-D yang tidak memenuhi beban kerja.

Reporter: Yayan