Dulohupa.id – Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Inspektorat Provinsi Gorontalo menyebut para guru SMA/SMK di Gorontalo yang terkena tuntutan ganti rugi (TGR) karena tidak sesuai beban kerja harus menerima konsekuensi.
PPUPD Muda Inspektorat Provinsi Gorontalo, Dedi Muji mengatakan, pengelolaan berasal dari uang negara maka potensi temuan itu pasti ada.
“Maka kalau kita sudah kena TGR, mau tak mau, suka tak suka, tetap harus bayar, itu konsekuensinya,” tegas Dedi.
Menurutnya, temuan TGR sudah berdasarkan regulasi yang dilakukan pihak inspektorat dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas tunjangan profesi guru (TPG) atas ASN-D yang tidak memenuhi beban kerja.
“Terkait TPG ini memang ada beberapa guru yang merasa bahwa sudah sesuai dengan ketentuan. Tapi kan pemeriksaan dilakukan dari eksternal (BPK),” ucap Dedi.
Menurut dia, yang melakukan pemeriksaan disini terdapat dua yaitu dari eksternal (BPK) dan internal dari Inspektorat itu sendiri.
“Kalau dalam struktur pemeriksaan, memang ada namanya pemeriksaan kemudian ada yang namanya P2HP, nah pokok-pokok pemeriksaan diberikan kepada obrik. Nanti obrik yang memberikan penjelasan. Terkait dengan tanggapan yang sudah masuk itu beserta bukti-bukti itu ada penilaian tersendiri lagi (yang akan diterima oleh pemeriksa),” jelasnya.
Sementara dari pihak guru, dirinya mengatakan bahwa mereka akan menerima terkait ganti rugi yang dibebankan kepada mereka, sesuai hasil pembahasan.
“Bahwa tetap akan dilaksanakan TGR, tapi sebenarnya kami ini tidak melakukan kesalahan,” ujar Laila Abdjul, salah satu guru di SMKN 1 Gorontalo.