Scroll Untuk Lanjut Membaca
PERISTIWA

Tegas! DLH Pohuwato Hentikan Pengerjaan Galian C di Bumbulan

×

Tegas! DLH Pohuwato Hentikan Pengerjaan Galian C di Bumbulan

Sebarkan artikel ini
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pohuwato saat turun langsung menertibkan Galian C di Desa Pentadu/istimewa

Dulohupa.id- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pohuwato menghentikan aktivitas pertambangan galian C di Desa Pentadu, Kecamatan Paguat, Pohuwato. Hal itu karena pertambangan itu dinilai belum memiliki izin layak operasi.

Kepala Bidang Penaatan dan Penataan Perlindungan Pengelolaan Hidup, Yustinata Buluatie mengungkapkan, penindakan tegas aktivitas pertambangan galian C itu atas laporan masyarakat.

“Kami melakukan peninjauan aktivitas galian C yang sedang beroperasi dan sudah mendengarkan langsung kedua belah pihak antara pengadu dan pemiliknya alat tersebut. Bahkan mereka (pemilik alat) akan menghentikan pekerjaan aktivitas galian C,” ungkap Yustinata Selasa. (07/12/2021)

Yustinata menjelaskan, Galian C yang ada di Desa Pentadu belum memiliki izin atau , sedangkan kewenangan perizinan tersebut sudah ditarik oleh Kementrian. Hal itu Merujuk pada PP No 5 Tahun 2021 tentang perizinan berbasis risiko.

“Untuk penerbitan perizinan dalam sektor pertambangan itu, dia mengikuti kewenangan penerbitan perizinan usaha,” jelas Yustinata.

Sambungnya, fungsi DLH menyampaikan pengusaha pertambangan galian C ini, akan melakukan peninjauan terus ke desa-desa atas besarnya dampak yang diperoleh dari pertambangan ilegal. 

“Kami berharap alat yang tidak mempunyai ijin itu tidak melakukan aktivitas di lapangan, di kami juga sudah berlaku PP 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha” tutup Yustinata.

Sebelumnya aktivitas Galian C yang ada di Desa Pentadu tersebut dikeluhkan warga yang berada di Desa Bumbulan. Sebab, menurut mereka pekerjaan tersebut sudah memakan sebagian wilayah Desa Bumbulan dan menyebabkan kelapa milik warga, rusak.**