Scroll Untuk Lanjut Membaca
NASIONAL

Tata Cara Penyembelihan Hewan dan Kehalalan Daging Kurban

×

Tata Cara Penyembelihan Hewan dan Kehalalan Daging Kurban

Sebarkan artikel ini
Hewan Kurban
Proses penyembelihan Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha 1443 H (Dok: Dulohupa.id)

Dulohupa.id – Umat islam yang mampu wajib berkurban dengan memiliki Hewan kurban (Udlhiyyah) yang disembelih pada hari raya Idul Adha (10 Dzulhijjah) atau berkurban pada hari-hari tasyriq. Berkurban tujuannya taqarrub (mendekatkan diri pada Allah).

Menyembelih ialah melenyapkan ruh binatang dengan cara memotong leher kerongkongan dan tenggorokan serta dua urat nadi dengan alat yang tajam, kecuali gigi dan tulang atau cara lain yang dibenarkan oleh syariat Islam. Binatang yang tidak disembelih, hukumnya haram untuk dimakan karena status binatang itu sama dengan bangkai.

Rukun Menyembelih

1. Penyembelih beragama Islam

2. Binatang yang disembelih binatang yang halal, baik halal zatnya maupun halal cara memperolehnya, bukan hasil mencuri atau menipu

3. Alat Penyembelih harus yang tajam agar dapat mempercepat proses kematian binatang itu dan tidak terlalu menderita sewaktu disembelih

4. Tujuan penyembelihan untuk tujuan yang diridlai Allah bukan untuk tumbal atau untuk sajian nenek moyang, berhala, atau upacara kemusyrikan lainnya. Jika tujuannya untuk upacara atau kegiatan kemusyrikan maka hukum daging hewan tersebut menjadi haram meskipun hewannya halal dan membaca kalimat bismillahi wallahu akbar (dengan menyebut nama Allah. Allah Maha Besar) pada saat menyembelihnya.

Adapun hewan yang mencukupi dan sah digunakan berqurban adalah:

1. Domba (dlo’nu), apabila sudah berumur satu tahun sempurna dan memasuki tahun yang kedua.

2. Kambing kacang/ jenis kecil (ma’zu), apabila sudah berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun yang ketiga.

3. Sapi, apabila sudah berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun yang ketiga.

Untuk satu ekor unta dan sapi itu mencukupi untuk qurbannya tujuh orang, sedangkan kambing itu hanya mencukupi untuk qurbannya satu orang. Satu orang yang berqurban dengan satu ekor kambing itu hukumnya lebih utama dibanding orang yang berqurban dengan seekor unta, atau sapi yang digunakan berqurban secara musyarakah (persekutuan) untuk tujuh orang.

Ada beberapa hal yang menyebabkan hewan tidak sah digunakan berqurban, yaitu:

1. Hewan yang buta salah satu matanya

2. Hewan yang pincang salah satu kakinya, walaupun pincangnya itu terjadi ketika akan disembelih, yaitu ketika dirubuhkan dan ia bergerak dengan sangat kuat.

3. Hewan yang sakit Seperti sakit yang tampak jelas yang menyebabkan kurus dan dagingnya rusak.

4. Hewan yang sangat kurus hingga menyebabkan hilang akalnya.

5. Hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya.

6. Hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya.

Sedangkan hewan yang pecah atau patah tanduknya itu sah digunakan berqurban, begitu pula hewan yang tidak memiliki tanduk. Hewan qurban itu diperbolehkan disembelih mulai kira-kira lewatnya waktu yang cukup untuk melakukan dua rakaat dan dua khutbah yang cepat terhitung dari terbitnya matahari pada saat hari idul adlha sampai terbenamnya matahari pada ahir hari tasyriq, yaitu tanggal 13 Dzulhijjah.

Sedangkan waktu penyembelihan yang utama adalah ketika matahari kira-kira tingginya sudah ada satu tombak dalam pandangan mata pada saat hari raya Idul Adha.

Ketentuan dalam Berkurban

Orang yang berqurban diharuskan melakukan niat berqurban ketika menyembelih atau menta’yin (menentukan hewannya) sebelum disembelih Orang yang mewakilkan penyembelihan hewan qurban (muwakkil), maka sudah dianggap cukup niatnya, dan sudah tidak membutuhkan pada niatnya wakil (orang yang mewakili), bahkan apabila wakil itu tidak mengetahui bahwa muwakkil adalah orang yang berqurban itu juga dianggap cukup (sah).

Diperbolehkan bagi orang yang berqurban untuk menyerahkan niatnya pada orang Islam yang telah terkategori tamyiz, baik ia statusnya sebagai wakil atau bukan.

1. Bagi orang laki-laki hewan qurban sunnah disembelih sendiri, karena itba’ (mengikuti pada Nabi)

2. Bagi orang perempuan sunnah untuk diwakilkan, dan sunah baginya menyaksikan penyembelihan yang dilakukan oleh wakilnya

Bila qurbannya sunnah, bukan qurban yang nadzar, maka diperbolehkan baginya;

1. Sunah baginya memakan daging qurban , satu, dua atau tiga suap, karena untuk tabarruk (mencari berkah) dengan udlhiyyahnya.

2. Diperbolehkan baginya memberi makan (ith’am) pada orang kaya yang Islam

3. Wajib baginya menshadaqahkan daging qurban. Yang paling afdhal adalah menshadaqahkan seluruh daging qurban, kecuali yang ia makan untuk kesunahan.

4. Apabila orang yang berqurban mengumpulkan antara memakan, shadaqah dan menghadiahkan pada orang lain, maka disunahkan baginya agar tidak memakan di atas sepertiga, dan tidak shadaqah di bawah sepertiganya.

5. Menshadaqahkan kulit hewan qurban, atau membuatnya menjadi perabot dan dimanfaatkan untuk orang banyak, tidak diperbolehkan baginya untuk menjualnya atau menyewakannya.

Melakukan Qurban untuk Orang Lain Tidak diperbolehkan bagi seseorang melakukan qurban untuk orang lain, tanpa mendapatkan izinnya, walaupun orangnya sudah mati.

Hal ini akan menjadi boleh dan sah apabila mendapatkan izinnya, seperti permasalahan mayit yang telah berwasiat agar dilakukan qurban untuk dirinya, namun ada beberapa pengecualian yang tanpa memandang izinnya orang yang diqurbani, yaitu;

1. Qurban dari wali (orang yang mengurus harta seseorang) untuk orang yang tercegah tasharrufnya (hak untuk mengelola harta), seperti untuk orang gila yang ada dalam perwaliannya.

2. Qurban dari imam (pemimpin muslimm) untuk orang-orang Islam yang diambilkan dari Baitul Mal (kas Negara).

Ketentuan dalam Menyembelih Hewan Qurban Proses penyembelihan hewan qurban didahului dengan:

1. Membaca basmalah
2. Membaca Shalawat pada Nabi
3. Menghadap ke arah kiblat (bagi hewan yang disembelih dan orang yang menyembelih)
4. Membaca takbir 3 kali bersama-sama
5. Berdoa agar qurbannya diterima oleh Allah

Rukun penyembelihan itu ada 4, yaitu;

1. Dzabhu (pekerjaan menyembelih)
2. Dzabih (orang yang menyembelih)
3. Hewan yang disembelih
4. Alat menyembelih

Syarat dalam pekerjaan menyembelih adalah memotong hulqum (jalan nafas) dan mari’ (jalan makanan). Hal ini apabila hewannya maqdur (mampu disembelih dan dikendalikan) Kesunnahannya:

a. Memotong wadajain (dua otot yang ada disamping kanan dan kiri)
b. Menggunakan alat penyembelih yang tajam
c. Membaca bismillah
d. Membaca shalawat dan salam pada Nabi Muhammad. Karena menyembelih itu adalah tempat disyari’atkan untuk ingat pada Allah, maka juga disyari’atkan ingat pada Nabi.

Syarat orang yang menyembelih:

a. Orang Islam / orang yang halal dinikahi orang Islam
b. Bila hewannya ghoiru maqdur, maka disyaratkan orang yang menyembelih adalah orang yang bisa melihat. Dimakruhkan sembelihannya orang yang buta, anak yang belum tamyiz dan orang yang mabuk.

Syarat hewan yang disembelih:

a. Hewannya termasuk hewan yang halal dimakan
b. Masih memiliki hayatun mustaqirrah (kehidupan yang masih tetap), bukan gerakan di ambang kematian kematian.

Syarat alat penyembelih:

Yaitu berupa sesuatu yang tajam yang bisa melukai, selain tulang belulang.

Sumber: islam.nu.or.id