Penulis: Ayu Moidady (Mahasiswa & Aktivis Dakwah Kampus)
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi buah bibir masyarakat Indonesia. Program Tapera diinisiasi oleh pemerintah sebagai upaya untuk membantu perumahan bagi masyarakat, bukan mendapatkan respon positif malah banyak respon negatif dari masyarakat menyuarakan penolakan. Bagaimana tidak pemerintah merencanakan akan memotong gaji setiap pekerja di sektor formal untuk pelaksanaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ini.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 diputuskan bahwa pemerintah akan melakukan pungutan atas pendapatan masyarakat dengan nama Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dengan rincian pekerja yang masuk kategori peserta Tapera adalah calon pegawai negeri sipil (PNS), pegawai aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN/BUMD, pekerja/buruh BUMDES, pekerja/buruh BUM swasta dan pekerja yang tidak termasuk pekerja yang menerima gaji atau upah. Dalam PP tersebut, pemberi kerja harus menyetorkan dana Tapera dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Bahkan Pemerintah juga sedang mengkaji kemungkinan memberlakukan pungutan ini untuk para driver ojek online.
Status kepesertaan Tapera akan berakhir jika telah memasuki masa pensiun bagi pekerja, telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, peserta meninggal dunia, atau peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut. Bagi peserta yang kepesertaannya berakhir berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya, paling lambat tiga bulan setelah masa kepesertaannya dinyatakan berakhir.
Namun kebijakan ini ditentang banyak pihak, terutama pekerja dan buruh maupun para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) juga merasa keberatan. Pungutan sebesar 3% ini dinilai akan menjadi beban tambahan bagi pekerja dan pengusaha. Ini karena pungutan Tapera 2,5% ditanggung pekerja, sedangkan 0,5% dibayar pengusaha.Ini berarti, setiap bulan gaji peserta akan dipotong 2,5 persen untuk kebutuhan iuran Tapera.
Tabungan Berujung Derita
Pemerintah berdalih bahwa Tapera ini adalah solusi penyediaan perumahan bagi masyarakat yang belum memiliki perumahan. Ada 9,9 juta orang Indonesia yang belum memiliki rumah. Ada 14 juta warga berpenghasilan rendah yang tinggal di rumah yang tidak layak huni. Ada 81 juta penduduk usia milenial (usia 25-40 tahun) kesulitan memiliki hunian.
Presiden Jokowi menyebutkan bahwa besaran pungutan Tapera ini sudah dihitung. Ia pun membandingkan pungutan Tapera ini dengan kebijakan Iuran BPJS. Iuran BPJS awalnya ramai dikritik. Namun, setelah berjalan, banyak orang merasakan manfaatnya karena mendapatkan perawatan di rumah sakit tanpa dipungut biaya.
Pernyataan di atas kontradiktif dengan kenyataan. Pasalnya, beban hidup masyarakat sudah begitu berat. Jika mengikuti perhitungan Bank Dunia, maka ada 40% atau 110 juta penduduk Indonesia yang tergolong miskin. Di lain sisi ada sepuluh juta penduduk generasi Z yang menganggur, tidak bersekolah, tidak ikut pelatihan, dan tidak punya pekerjaan.
Mirisnya, dengan beban hidup masyarakat yang begitu berat justru malah ditambah dengan berbagai pungutan selain Tapera. Para pekerja sudah dihadapkan pada berbagai pungutan, diantaranya Pajak Penghasilan (PPH), pungutan untuk BPJS Ketenagakerjaan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sudah naik menjadi 11% dan akan kembali naik menjadi 12% pada awal 2025.
Presiden Jokowi juga baru saja menyetujui kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras yang otomatis menambah beban pengeluaran masyarakat, belum lagi Harga rumah yang mengalami kenaikan setiap tahun tak sebanding dengan daya beli MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) atau rakyat miskin. Tentu kemampuan mereka tidak bisa mencapai harga rumah yang terus mengalami inflasi.
Ketua Kadin NTT ini menjelaskan, harga rumah subsidi tipe 36 dari harga sebelumnya Rp168 juta naik menjadi Rp181 juta di tahun 2023. Pada 2024 mendatang, per 1 Januari, harga rumah sudah ditentukan akan naik menjadi Rp185 juta. Sungguh fantastis bukan? jika dihitung-hitung misalnya: Tapera 125/bulan X 12 bulan Kalau 30 tahun berarti = 45 juta, pertanyaanya bisa gak beli rumah? Mau nunggu berapa tahun buat bisa beli rumah?
Kini beban masyarakat ditambah lagi dengan kedok pungutan Tapera yang sifatnya wajib. Bahkan sudah ada sanksi yang disiapkan oleh Pemerintah untuk pekerja maupun pengusaha yang menolak program ini. Mulai dari sanksi administratif, denda, hingga ancaman pencabutan izin usaha untuk para pengusaha. Bukankah ini menambah derita rakyat? Belum lagi kalau dikorupsi tampaknya pemerintah tidak mau belajar dari BPJS Kesehatan, korupsi Asabri, Jiwasraya, dan Taspen. Amburadulnya lembaga negara tersebut semestinya menjadi pelajaran. Bukan malah membuka peluang muncul masalah baru. Dengan simpanan yang begitu panjang, siapa yang bisa menjamin dana simpanan Tapera itu diam dan tenang di tempatnya? Inilah potensi lahan baru korupsi. Dilansir dari (tempodotco.id) menurut data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021 ada ratusan ribu pensiunan belum dapat pengembalian dana tapera Rp 567,5 Miliar. Nah-nah gimana masyarakat gak curiga coba?
Pandangan Islam
Pungutan iuran Tapera bukti lepas tanggung jawab negara dari membantu masyarakat memiliki hunian rumah. Melalui program Tapera ini, masyarakat dipaksa saling menanggung satu sama lain, tak peduli kaya maupun miskin. Sama halnya BPJS, negara lepas tanggung jawab dari kewajiban memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakatnya. Negara malah meminta masyarakat saling menanggung pelayanan kesehatan bagi mereka.
Dalam Islam, pemimpin hadir mengurus kemaslahatan masyarakat semaksimal mungkin. bukan mengambil keuntungan dari masyarakat. Tidak heran hal ini terjadi akibat ideologi yang dijalankan di negara ini tegak di atas landasan paradigma yang rusak, yaitu kapitalisme sekularisme.“Kapitalisme sekularisme ini yang mendasari sistem kehidupan hari ini benar-benar menafikkan halal haram, bahkan mengagungkan nilai-nilai materil dan kemanfaatan semata dan menjauhkan peran agama dalam aspek kehidupan” Bercermin dalam Islam Sejatinya rumah adalah salah satu kebutuhan dasar bagi masyarakat. Sudah semestinya penyelenggara perumahan rakyat sepenuhnya menjadi tanggungan negara, tanpa kompensasi dan tanpa iuran wajib, semua ditanggung negara.
Islam justru mewajibkan negara (dalam sistem Islam) untuk membantu rakyat agar mudah mendapatkan rumah dengan mekanisme :
1. Negara bisa memberikan kemudahan pembelian tanah dan bangunan, juga bisa membangun perumahan masyarakat dengan harga yang sangat terjangkau atau murah. Negara memenuhi kebutuhan primer dengan menetapkan kebijakan yang murah dan mudah dijangkau. Para pencari nafkah juga akan mudah dalam mengakses dalam mencari pekerjaan sebab negara berkewajiban menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat. Pun negara dalam pandangan Islam melarang praktik ribawi dalam jual beli kredit perumahan. Riba untuk tujuan apa pun adalah dosa besar. Namun sekarang dalam sistem kapitalisme, banyak orang kesulitan memiliki rumah pribadi karena terhalang bunga/riba dalam kredit jual beli rumah. Sebagian lagi terlilit utang cicilan rumah yang mengandung riba.
2. Negara menghilangkan penguasaan lahan yang luas oleh segelintir orang/korporasi maupun pihak swasta. Saat ini sistem kapitalisme yang berlaku justru meniadakan batasan dan kontrol terhadap penguasaan lahan. Akibatnya, banyak petinggi-petinggi besar menguasai lahan yang amat luas yang dibutuhkan rakyat. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) pada 2019 melaporkan ada lima perusahaan pengembang besar telah menguasai 28 kota yang baru dibangun di kawasan Jabodetabek. Tidak hanya itu hak guna usaha (HGU) diberikan kepada korporasi mencapai 36,8 juta hektar atau sekitar 92%persen, sementara yang diberikan kepada rakyat hanya 3,1 juta hektar atau sekitar 8% (Walhi dan Auriga, 2022). Mereka juga memonopoli kepemilikan lahan. Fenomena ini disebut land banking, yaitu penguasaan atas lahan yang luas, tetapi belum digarap habis-habisan. Akibatnya, rakyat tidak bisa membeli tanah dan properti, kecuali melalui para pengembang tersebut dengan harga fantastis alhasil lahan maupun rumah sulit didapatkan masyarakat.
Padahal jelas tugas seorang pemimpin seharusnya adalah memberikan kenyamanan bagi masyarakatnya, termasuk dalam perkara kebutuhan rumah. Jangan sampai kebijakannya justru menyusahkan masyarakat sebagaimana sabda Nabi ﷺ dalam riwayat Muslim. Dari ‘Aisyah berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, “Ya Allah, barang siapa yang mengurusi urusan umatku, lantas ia membuat susah mereka, maka susahkanlah ia. Dan barang siapa yang mengurusi urusan umatku, lantas ia mengasihi mereka, maka kasihilah ia.” Rasulullah ﷺ bersabda, “Imam (Khalifah) adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas (urusan) rakyatnya.” (HR Bukhari).
3. Negara juga dapat memberikan subsidi kepada rakyat untuk kebermanfaatan hidup mereka, termasuk untuk memudahkan mereka memiliki hunian. Nabi saw., selaku kepala negara dalam sistem Islam pernah memberikan lahan di tanah Al-‘Aqiq kepada Bilal bin Al-Harits; memberikan tanah kepada Wa’il bin Hujr di Hadhramaut; serta memberikan tanah kepada Umar dan Utsman serta para Sahabat yang lain. Khalifah Umar bin Khaththab ra. juga pernah memberikan bantuan dari baitulmal untuk petani di Irak demi membantu mereka menggarap lahan pertanian, juga untuk hajat hidup mereka. Negara dalam hal ini dapat memberikan bonus dan bantuan kepada rakyat dari pos kepemilikan umum, jizyah, kharaj, atau ganimah. Karena dalam Islam pemimpin akan dimintai pertanggung jawaban denga napa yang ia pimpin.
Beginilah mekanisme Islam atas problem perumahan bagi masyarakat. Syariat Islam telah memiliki solusi kongkrit dalam persoalan ini. Sungguh Islam adalah satu-satunya ideologi yang menjamin keadilan dan menghilangkan program aneh ini, akibat kezaliman hukum-hukum dan ideologi buatan manusia. Sehingganya Pemenuhan kebutuhan papan masyarakat akan terselenggara dengan benar dan tepat tatkala Islam dapat terwujud dengan sempurna dengan adanya sistem berideologikan Islam. Wallahualam.*












