Dulohupa.id – Para pemilik Gazebo yang terkena dampak eksekusi pembongkaran bangunan akan menempuh jalur hukum. Hal tersebut disampaikan Felmi Ghaib, pemilik salah satu Gazebo di lorong 5 pantai Botutonuo, Desa Botutonuo, Kecamatan Kabila Bone, kabupaten Bone Bolango, Kamis (04/01/2024).
“Kita akan upayakan hukum selanjutnya, keadilan ini kayak tidak dijalankan dengan benar,” tegas Felmi saat diwawancarai Dulohupa.

Mereka sangat keberatan karena puluhan Gazebo tersebut berdiri di atas tanah negara bukan pada tanah milik orang lain.
“Setahu kami, itu tanah negara yang tidak boleh dimiliki siapapun, disitu hanya hak pakai saja. Sementara sudah ada di Perda dan di Perpres menyebutkan 100 meter dari pantai itu tanah negara,” terang Felmi.
Baca Juga: Eksekusi 36 Gazebo dan 1 Rumah di Pantai Botutonuo Dinilai Keliru
Selain itu, Felmi menganggap proses eksekusi tadi pagi tidaklah sesuai, pasalnya ada kekeliruan batas-batas tanah yang disebutkan pihak pengadilan tidak sama dengan yang ada dilokasi.
“Putusan yang dari pengadilan yang harus dieksekusi, sementara batas-batas saja sudah tidak jelas. Batas-batas itu tidak jelas, karena batas-batas itu disebutkan sebelah utara berbatasan dengan Yusuf Botutihe, sementara Yusuf Botutihe sebelah timur, yang sebelah utara sebenarnya Ridwan Hulopi, tapi diputusan itu sebelah utara berbatasan dengan Yusuf Botutihe, jadi disini sudah salahkan,” tegasnya lagi.
Pengadilan melakukan eksekusi masing-masing berupa 36 bangunan Gazebo, 1 rumah, 4 tempat bilas, 1 musolah dan 1 warung makan. Pembongkaran tersebut buntut dari gugatan dari pemilik tanah.
Sementara awak media masih berupaya melakukan konfirmasi terhadap pihak penggugat maupun pengadilan Gorontalo terkait masalah sengketa lahan tersebut.
Reporter: Yayan











