Dulohupa.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Gorontalo menegaskan terkait kendaraan yang parkir sembarangan dapat dipidana penjara.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang lalu-lintas Dishub Provinsi Gorontalo, Nurhasyim Pakaya mengatakan bahwa dalam aturan terkait parkir sembarangan itu tidak bisa.
“Karena ruang manfaat milik jalan itu hanya khusus dipakai untuk lalu-lintas, tidak bisa ada gangguan disitu, apalagi terkait parkir sembarangan itu,” ujar Nurhasyim kepada Dulohupa, Selasa (14/01/2025).
Soal kejadian parkir sembarangan di ruas jalan R Atje Slamet, Kelurahan Leato Utara, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo beberapa waktu kemarin yang menyebabkan macet, kata Nurhasyim diakibatkan masih kurangnya kesadaran masyarakat (pemilik kendaraan).
Jelas Nurhasyim, dengan alasan apapun parkir sembarangan tak diperbolehkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Saya kira jelas sesuai UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta PP nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan, untuk ruang manfaat jalan tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain selain lalu lintas termasuk parkir, kecuali ada ijin dari instansi yang berwenang,” jelasnya.
Dalam ketentuan UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasal 106 ayat (4), diterangkan pengemudi bisa mendapatkan sanksi kurungan paling lama dua bulan penjara dan denda paling banyak Rp 500 ribu apabila melanggar berbagai aturan lalu lintas, termasuk cara berhenti dan parkir kendaraan.
“Jadi kalau ada gangguan di ruang manfaat jalan yang tidak berkenaan dengan kondisi itu maka dia (pengendara) bisa dipidana,” tutup Nurhasyim.
Reporter: Yayan