Dulohupa.id- Meski sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA), PT. Sinarmas Multi Finance cabang Gorontalo tak kunjung membayar pesangon mantan karyawannya.
Sebelumnya, pada 2018 PT. Sinarmas Multi Finance Cabang Gorontalo melakukan Pemutusan Hak Kerja (PHK) pada sejumlah karyawannya, termasuk RS yang telah bekerja selama kurang lebih tujuh tahun sebagai marketing.
Ia mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial atas dasar pemutusan hubungan kerja tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan gugatan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim pada tanggal 23 Januari 2020.
Karena pihak perusahan tidak puas akan putusan pengadilan, mereka pun melakukan kasasi di MA dengan harapan dapat menganulir putusan majelis hakim.
Namun pada tanggal 2 juni 2020, permohonan kasasi tersebut ditolak dan menyatakan pemutusan hubungan kerja tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menghukum perusahaan dengan membayar pesangon sebesar 29 juta rupiah.
Selanjutnya berdasarkan putusan tersebut, pihak karyawan yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Ronal Husain mendatangi perusahaan, namun respon dari Branch Manager PT. Sinarmas Multi Finance Cabang Gorontalo seolah tidak peduli sehingga mengajukan permohonan eksekusi.
“Kami sudah beritikad baik untuk mendatangi langsung pihak PT. Sinarmas Multi Finance dalam hal ini Branch Manager, namun responnya seolah tidak peduli dengan keperluan kami padahal ini sudah cukup lama diproses” ujar Ronal.
Ia juga mengungkapkan, bahwa pihak dari PT. Sinarmas Multi Finance tidak memenuhi panggilan Sidang Eksekusi Pertama pada tanggal 18 agustus 2021, sehingga harus dilakukan Sidang Eksekusi kedua. Hal ini dinilai merupakan ketidak seriusan pihak perusahaan dalam memenuhi kewajibannya.
“Mereka tidak memenuhi panggilan sidang eksekusi, itu artinya pihak perusahaan memang betul-betul tidak serius dalam memenuhi kewajiban mereka” tutur Ronal.
Sementara itu, Gani Setiawan branch manager PT. Sinarmas Multi Finance Cabang Gorontalo saat dikonfirmasi terkait hal ini mengaku, bahwa pihaknya hanya mengikuti prosedur yang berlaku.
“Kami hanya menjalankan prosedur yang berlaku di perusahaan kami, apa yang menjadi keinginan pihak sebelah kami sampaikan ke pusat, hanya saja memang belum ada respon” ujar Gani saat ditemui oleh Dulohupa.id di ruangannya, Senin (23/8/21)
Sidang Eksekusi kedua akan dilaksanakan pada tanggal 1 september 2021, dan pihak PT. Sinarmas Multi Finance Cabang Gorontalo mengaku akan hadir di sidang eksekusi kedua tersebut.











