Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINE

Sosok Kombes Tony, Karo OPS Polda Gorontalo yang diduga pukul Wartawan RTV

×

Sosok Kombes Tony, Karo OPS Polda Gorontalo yang diduga pukul Wartawan RTV

Sebarkan artikel ini
Wartawan RTV Gorontalo
Karo OPS Polda Gorontalo, Kombes Tony E.P Sinambela. Dok: Humas Polda

Dulohupa.id – Kekerasan terhadap wartawan yang diduga dilakukan oknum polisi kembali terjadi di Gorontalo. Kali ini, terduga pelakunya adalah oknum perwira menengah di Polda Gorontalo.

Korban dugaan pemukulan adalah Ridha Yansa, wartawan Nasional Rajawali Televisi (RTV) Kontributor Gorontalo. Sedangkan terduga pelaku yakni Kombes Tony E.P Sinambela.

Kombes Tony Sinambela saat ini menjabat Kepala Bidang Operasional (Karo OPS) Polda Gorontalo sejak 31 Oktober 2021. Ia sebelumnya pernah menjabat sebagai Analis Kebijakan Masya bidang Pidkor Bareskrim Polri. Sebelum dimutasi ke Mabes Polri pada tahun 2016, Kombes Tony pernah menjabat sebagai Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda Maluku. Sebelumnya juga ia pernah menjabat Kapolres Landak dan Kapolres Singkawang di Kalimantan Barat sewaktu berpangkat AKBP pada tahun 2009.

Kombes Tony diketahui satu letting dengan Kapolda Gorontalo, Irjen Pudji Prasetijanto Hadi yang merupakan jebolan akademi kepolisian (Akpol) 1989.

Sebagai Karo OPS Polda Gorontalo saat ini, Kombes Tony memiliki peran penting dalam menjaga situasi keamanan di daerah, salah satunya mengamankan unjuk rasa. Hal ini berdasarkan fungsi dan tugas bidang operasional sebagai pengawas dan pembantu pimpinan pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda. Biro OPS juga bertugas merencanakan dan mengendalikan administrasi operasi kepolisian, pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintah, menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan Polres serta mengendalikan pengamanan markas.

Memiliki tugas penting untuk menjaga kondusifitas wilayah Gorontalo, Kombes Tony justru menodai jabatannya dan mencoreng institusi Polri atas dugaan pemukulan terhadap wartawan TV Nasional Rajawali Televisi (RTV) Kontributor Gorontalo, Ridha Yansa. Pemilik 3 melati di pundaknya ini harusnya sudah tahu membaca situasi dalam pengamanan unjuk rasa mahasiswa, malah justru berbalik menyakiti seorang wartawan yang meliput, lengkap dengan ID Card pers.

Pasca insiden tersebut, Kombes Tony bahkan enggan meminta maaf secara langsung kepada korban dan seluruh Jurnalis di Gorontalo saat berunjuk rasa, Selasa tadi. Permohonan maaf hanya disampaikan Kapolda Gorontalo sebagai pimpinan yang bertanggungjawab.

“Dari batinnya sendiri, harusnya terduga pelaku (Kombes Tony) meminta maaf secara langsung kepada korban. Karena dia yang harus bertanggungjawab atas insiden ini,” tegas Plh ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Gorontalo, Melki Gani.

Pihak IJTI mendesak Kapolda Gorontalo mengusut tuntas dan menindak tegas oknum perwira polisi tersebut.

“Kapolda tadi mengatakan kami sudah meminta maaf, tapi tidak usah lagi ada laporan untuk diproses hukum. Jadi hanya berakhir di minta maaf? Sedangkan kejadian serupa sudah berulang-ulang. Jadi kami meminta terduga pelaku diberikan efek jera,” tegas Melki lagi.

Melki menjelaskan, menghalangi kerja Wartawan merupakan upaya penghalang-halangan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999. Pasal 4 UU Pers mengatur bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi. Sementara pasal 18 mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik, akan diancam pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Kejadian ini juga, kata Melki, telah dilaporkan pimpinan Redaksi Rajawali Televisi di Jakarta kepada Mabes Polri.

“Dari informasi korban, pimpinan redaksi RTV didampingi pengurus IJTI pusat sudah melapor ke Div Propam Mabes Polri,” ungkapnya.

Kronologi kejadian

Kekerasan terhadap Wartawan RTV di Gorontalo terjadi pada Senin (23/12/2024) kemarin sekitar pukul 16.30 WITA, Wartawan, Ridha Yansa tiba di lokasi aksi di depan Polda Gorontalo dan mulai melakukan peliputan. Aksi berjalan kondusif dengan massa HMI menyuarakan protes terkait isu rokok ilegal.

Massa aksi mulai membakar ban bekas sebagai simbol protes. Situasi memanas ketika pihak kepolisian berupaya memadamkan api dan menangkap beberapa demonstran.

Saat itu, Ridha merekam jalannya aksi menggunakan ponsel, dengan ID card resmi terlihat jelas.

Saat merekam, Karo Ops Polda Gorontalo Kombes Pol Tony E.P. Sinambela mendekati Ridha, memukul tangannya hingga ponselnya terjatuh dan rusak. Ia melarang peliputan dengan berkata, “jangan dulu merekam.”

Setelah kejadian, Ridha mendapati ponselnya mengalami kerusakan serius pada layar dan LCD, sehingga tidak dapat digunakan lagi. Ia segera menjauh dari kerumunan untuk menghindari insiden lebih lanjut.

Redaksi