Gorontalo – KPU Provinsi Gorontalo menggelar Ceremony pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo bertempat di Kelurahan Molosifat W Kota Gorontalo, Sabtu (24/11/2024).
Dalam sambutannya Ketua KPU Provinsi Gorontalo Sophian Rahmola mengatakan, sesuai ketentuan PKPU Nomor 13 tahun 2024 dari rangkaian jadwal kampanye yang dilaksanakan dimulai dari tanggal 25 September 2024 sampai berakhirnya hari ini pukul 23.59 Wita.
Kemudian akan masuk pada masa tenang dimana dalam ketentuannya pasangan calon tidak boleh lagi melakukan kampanye termasuk bahan kampanye dan alat kampanye.
Sophian juga berharap dimasa tenang ini semua pihak sudah benar-benar tenang dan tidak ada lagi yang melakukan kampanye dan agar semua ketentuan dipatuhi bersama.
Ia juga berpesan agar semua pihak baik masyarakat pemilih, Pemeintah maupun Pasangan Calon dapat mencegah dan menghindari politik uang sehingga kualitas demokrasi Pilkada berlangsung dengan baik.
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekda Provinsi Gorontalo Sofian Ibrahim bersama Forkopimda Provinsi Gorontalo, Bawaslu Provinsi Gorontalo, DPRD Provinsi Gorontalo, Kesbangpol Provinsi Gotontalo, Satuan Pamong Praja Provinsi Gorontalo, Jajaran Pemerintah Kota Gorontalo serta Ketua dan Anggota dan Sekretaris KPU Kota Gorontalo.
Pembersihan APK oleh Ketua KPU Provinsi secara simbolik terletak di Taman Bermain Kota Gorontalo pada tingkat Provinsi yang nantinya pembersihan APK akan ditindak lanjuti secara serentak oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota pada wailayah masing- masing dengan berkoordinasi dengan pemerintah setempat.
Redaksi