Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
PERISTIWA

SK Pemberhentian Bupati Boalemo Direvisi Mendagri RI

×

SK Pemberhentian Bupati Boalemo Direvisi Mendagri RI

Sebarkan artikel ini
Istimewa

DULOHUPA.ID- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI merevisi Surat Keputusan (SK) pemberhentian Bupati Boalemo, Darwis Moridu.

Revisi SK Pemberhentian Bupati Boalemo tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Boalemo, Nurdin Djaini, saat dihubungi Dulohupa.id, Kamis (3/12).

Nurdin menjelaskan, perubahan SK tersebut diperoleh mereka saat mengunjungi Kasubdit Otonomi Daerah (Otda) Kementrian Dalam Negeri Saidiman, di Jakarta. Kamis (03/12/2020).

“Kita ke Kasubdit Otda terkait administrasi. Kan SK yang dikeluarkan dicantumkan jika ada kekeliruan akan direvisi. Dan sekarang sudah direvisi terkait pemberlakuan surut dalam SK tersebut” kata Nurdin Djaini.

Dengan begitu artinya, semua kebijakan Darwis Moridu yang dipertanyakan oleh berbagai pihak, terjawab.

“APBD-P sebelumnya sah, maupun pelantikan Sekda Boalemo dan berbagai Kebijakan lainnya” Terangnya.

Nurdin juga menerangkan, tidak ada lagi surat yang akan dikeluarkan Mendagri setelah merilis SK tersebut.

“Sudah tidak ada lagi surat yang akan dikeluarkan, ini intruksi langsung dari pak Kasubdit” tutup Nurdin.

Sebelumnya, Mendagri RI mengeluarkan surat keputusan tentang Pemberhentian Sementara Bupati Boalemo Provinsi Gorontalo. Dalam surat yang ditetapkan di Jakarta pada 3 November 2020 itu menyatakan bahwa, surat keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 7 September 2020. Ketentuannya, apabila kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Reporter: Sutri