Dulohupa.id- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang tata cara pelaksanaan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman indentitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak atau predator seksual anak, pada 7 Desember 2020 kemarin.
PP itu sendiri lahir untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O16 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Adapun ketentuan umum dalam bab satu PP tersebut menyebutkan, bahwa tindakan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Sementara dalam bab 2 PP tersebut dijelaskan, pelaksanaan tindakan kebiri kimia, tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dikenakan terhadap pelaku kekerasan berdasarkan putusan pengadilan.
Pelaksanaan putusan pengadilan dilaksanakan atas perintah jaksa setelah berkoordinasi dengan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Hukuman kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun, dengan tahapan penilaian klinis yang dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi di bidang medis dan psikiatri, lalu dilanjutkan dengan tahap kesimpulan.
Kesimpulan dimaksud memuat hasil penilaian klinis untuk memastikan pelaku kekerasan seksual layak atau tidak untuk dikenakan hukuman kebiri kimia. Kesimpulan itu lantas disampaikan kepada jaksa paling lambat empat belas hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan dari jaksa.
Setelah tahapan kesimpulan selesai, lalu dilanjutkan dengan tahapan pelaksanaan. Dalam pasal 9 PP tersebut merincikan:
- Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dilakukan setelah kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menyatakan Pelaku Persetubuhan layak untuk dikenakan Tindakan Kebiri Kimia;
- Dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya kesimpulan sebagaimana dimaksud, jaksa memerintahkan dokter untuk melakukan pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia kepada predator seksual anak.
- Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia sebagaimana dimaksud dilakukan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok;
- Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk;
- Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dihadiri oleh jaksa, perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidanghukum, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan
Meski begitu, dalam PP itu juga dijelaskan, bahwa pelaku yang masih tergolong anak, tidak dapat dikenakan hukuman kebiri kima, namun hanya sebatas pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Reporter: Wawan Akuba











