Scroll Untuk Lanjut Membaca
KRIMINALPERISTIWA

Seorang Remaja Residivis Pencurian di Gorontalo kembali Beraksi di 20 TKP

246
×

Seorang Remaja Residivis Pencurian di Gorontalo kembali Beraksi di 20 TKP

Sebarkan artikel ini
Pencurian Gorontalo
Polres Gorontalo Kota gelar Konferensi pers kasus pencurian, Kamis 9/6 (Foto: Sumitro/Dulohupa)

Dulohupa.id – Tim gabungan dari Polda Gorontalo dan Resmob Polres Gorontalo Kota, membekuk seorang remaja berinisial ARAP alias Iki, pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Kelurahan Molosifat W, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, Kamis (9/6/2022).

Pelaku sendiri diamankan dari salah satu lokasi di Kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Timur.

“Pelaku kita amankan, bersama sejumlah bang bukti berupa satu unit motor NMAX, serta handphone dan 2 tabung gas 3 kilogram” kata Kasat Reskrim Iptu Nauval Seno.

Pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian ini, menurut Nauval sudah sering melakukan aksi serupa sejak dirinya masih dibawah umur.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini sudah menjalankan aksinya di 20 TKP berbeda di Gorontalo,” lanjut Nauval.

Dari keterangan polisi, pelaku mengaku uang hasil menjual arang rcuriannya tersebut digunakan untuk berfoya-foya.

“Tersangka mengakui bahwa barang-barang curiannya ini dijual dan hasilnya akan ia gunakan untuk bersenang-senang,” terangnya.

Sementara itu, saat diamankan polisi, pelaku yang berupaya melarikan diri terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.

“Karena pelaku sempat berupaya melawan petugas, terpaksa kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” ungkap Nauval.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku pencurian kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Gorontalo Kota.

“Tersangka dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara 7 tahun” tutup IPTU Nauval Seno.

(Sumitro)