Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEPENDIDIKAN

Seorang Mahasiswa UBM Gorontalo di DO akibat Lakukan Pelanggaran Berat

53
×

Seorang Mahasiswa UBM Gorontalo di DO akibat Lakukan Pelanggaran Berat

Sebarkan artikel ini
UBM Gorontalo Mahasiswa
Rektorat Universitas Bina Mandiri (UBM) Gorontalo. Foto/ist

Gorontalo – Pimpinan Universitas Bina Mandiri (UBM) Gorontalo terpaksa melakukan berhentikan atau Drop Out (DO) terhadap seorang mahasiswa setelah dinyatakan melanggar kode etik berat.

Mahasiswa itu diketahui inisial AT dari Program Studi Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, UBM Gorontalo.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 095/TKKE/UBMG/II/2025 tanggal 24 Februari 2025 yang dikeluarkan setelah melalui investigasi mendalam pada saksi dan bukti-bukti, serta sidang etik oleh Tim Kehormatan Kode Etik. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mahasiswa tersebut terbukti melakukan serangkaian pelanggaran berat, di antaranya:

Menghasut yang membahayakan kehidupan orang lain, dengan menyebarkan provokasi yang berpotensi menciptakan situasi berbahaya bagi dosen dan mahasiswa lain (Pasal 18 Kode Etik UBM Gorontalo).

Mengintimidasi Presiden BEM, baik secara verbal maupun melalui media komunikasi, yang menimbulkan rasa takut/tekanan psikologis (Pasal 11 Kode Etik UBM Gorontalo).

Menyebarkan berita bohong, yang menyebabkan keresahan di lingkungan kampus dan mencoreng nama baik institusi (Pasal 18 Kode Etik UBM Gorontalo).

Berperilaku buruk di dalam kelas, sering keluar kelas dan terlambat, hingga meresahkan dosen serta mahasiswa lainnya.

Selain pelanggaran etika, mahasiswa tersebut juga tidak memenuhi kewajiban indeks prestasi sesuai ketentuan kampus. Berdasarkan catatan, Indeks Prestasi Semester (IPS) yang bersangkutan berturut-turut pada semester Genap 2023/2024 hanya mencapai 1,54, dan semester Ganjil 2024/2025 2,25.