Dulohupa.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato meringkus dua orang terduga pengguna Narkotika. Kedua pelaku diamankan usai petugas dan para pelaku terlibat aksi kejar-kejaran dengan mobil di wilayah Kecamatan Popayato Barat, Minggu (28/5/2023).
Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Polres Pohuwato, Iptu Renly H. Turangan bersama tim. Awalnya petugas mendapatkan informasi tentang adanya barang haram (Narkotika) dari Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Pohuwato.
Kemudian Satuan Res Narkoba bersama anggota bergerak menuju perbatasan antara Provinsi Gorontalo dan Provinsi Sulawesi Tengah. Tepat di Desa Molosipat, Kecamatan Popayato Barat, sekitar pukul 16:35 Wita. Saat itu mobil terduga pelaku sudah dikantongi Identitasnya yakni Toyota Fortuner warna grey DM 10XX DC. Namun saat melewati jalur perbatasa, mobil tersebut enggan berhenti dan langsung dikejar tim Sat Res Narkoba. Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan.
“Mobil pelaku saat melintas perbatasan dengan kecepatan tinggi, langsung dilakukan penyegatan oleh personel Res Narkoba Polres Pohuwato, namun mobil tersebut tidak berhenti, sehingga dilakukan pengejaran, dengan jarak tempuh sekitar dua puluh kilo meter, mobil pelaku dapat diberhentikan tepat di wilayah Popayato Timur,” ujar Renly ditemui diruang kerjanya, Senin (29/5/2023).
Renly juga mengungkapkan, saat dilakukan penggeledahan kedua orang dalam mobil tersebut masing-masing berinisial FO (40) warga Desa Maleo, Kecamatan Popayato Timur, sedangkan RR (43) warga Desa Maleo, Kecamatan Popayato Timur.
“Saat pengeledahan tidak ditemukan barang terlarang Narkotika, namun dilakukan tes urine kedua pelaku positif mengkonsumsi Amphetamine dan Methaphetamine. Bahkan saat diinterogasi kedua terduga penguna Narkotika itu mengakui mereka telah menggunakan Narkotika jenis Sabu saat berada di Sulteng,” ungkap Renly
Saat ini kata Renly Mobil Toyota Fortuner DM 10XX DC diamankan di Polsek Popayato, dan kedua pelaku dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Kedua terduga pelaku nantinya akan diserahkan ke Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Pohuwato, untuk guna menjalani rehabilitasi lebih lanjut,” tutup Renly.
Reporter: Hendrik Gani











