Scroll Untuk Lanjut Membaca
GORONTALOKAB. GORONTALOPEMKAB GORONTALO

Sekda Kabupaten Gorontalo Warning OPD Jual Aset Tanpa Konfirmasi

×

Sekda Kabupaten Gorontalo Warning OPD Jual Aset Tanpa Konfirmasi

Sebarkan artikel ini
Jual Aset
Sekda Kabupaten Gorontalo, Roni Sampir. Dok: Kominfo

Dulohupa.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Roni Sampir memberi warning atau peringatan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jual aset daerah tanpa konfirmasi.

Menurut Sekda Roni dalam melakukan penjualan aset tersebut terdapat aturan tersendiri. Bahwa sebelum aset itu dijual harus diketahui umur dari aset tersebut.

Roni kemudian mencontohkan seperti aset mobil saat ini masih ada, tapi kalau ingin dilakukan penjualan maka harus ikuti aturannya.

“Kalau mobil itu minimal umurnya tujuh tahun baru itu bisa diajukan untuk penghapusan aset. Nah, penghapusan aset pun itu harus melalui lelang terbuka,” ujar Roni Sampir.

Lebih dari pada itu ia juga menerangkan bahwa yang berhak mengajukan pelelangan barang tersebut ialah dari bagian aset. Semua ketentuannya diatur dalam tata cara penghapusan aset.

“Jadi kalau ada aset yang mau dilelang, Pemerintah Daerah itu menyurat kepada institusi terkait untuk penghapusan dan tentunya harus disertai dengan nilainya. Itu yang jadi patokan mengajukan lelang,” jelas Roni Sampir.

Berkaitan dengan penjualan itu, Sekda Roni menambahkan bahwa hasil penjualannya itu harus dimasukan ke kas daerah terlebih dahulu. Tidak dengan langsung menggunakannya untuk pembangunan dan lain sebagainya.

“Menjual aset daerah tidak bisa digunakan untuk pembangunan. Itu uangnya harus masuk ke kas daerah. Nanti kalau sudah masuk dalam kas daerah itu bisa dikeluarkan dalam bentuk program,” tambah Roni.

“Ini masih di cari tahu apa barang tersebut merupakan aset atau bagaimana. Kalau terbukti ini adalah aset daerah maka untuk OPD kita akan undang untuk memintai pertanggungjawabannya karena telah menjual aset tidak sesuai dengan prosedur yang ada,” tandas Roni Sampir.

Sebelumnya beredar laporan Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Gorontalo, Sumanti Maku diduga menjual mesin Percetakan yang merupakan aset daerah.

Pengadaan barang mesin cetak Limboto Expres tersebut terinformasi pada 2003 lalu dengan total pembelian Rp 3 Miliar. Diketahui mesin cetak itu berada di Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo.

Namun setelah ditelusuri, kabarnya mesin percetakan tersebut sudah tidak ada lagi alias sudah dijual di tempat besi tua oleh Kepala Dinasnya.

Reporter: Herman Abdullah