Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
KAB. GORONTALO

DLH Kabupaten Gorontalo Siapkan SOP tentang Retribusi Daerah

406
×

DLH Kabupaten Gorontalo Siapkan SOP tentang Retribusi Daerah

Sebarkan artikel ini
Dinas Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Kabupaten Gorontalo/F. Herman Abdullah

Dulohupa.id – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Kabupaten Gorontalo, Anita Hippy mengemukakan pihaknya telah mengusulkan Perubahan Perda tentang retribusi daerah kepada DPRD, Selasa (23/8/2022).

Kata Anita, nanti setelah usulan Ranperda itu disahkan oleh DPRD Kabupaten Gorontalo, mereka DLH akan merancang petunjuk teknis sampai pada Standar Operasional Prosedur (SOP) permohonan peminjaman barang dan jasa.

“Menunggu Ranperda disahkan. Baru kita buat Perbup nya juga sampai ke bawah, biar kita ada dasar perancangan SOP,” ujar Anita.

Ia menerangkan dalam perancangan petunjuk teknis akan ada aturan tarif peminjaman mobil armada pemangkas yang ada di DLH tersebut.

“Jadi saat ada yang mau pinjam aset daerah, maka kita pinjamkan jasa tersebut dengan tarif Rp 500.000. Dan itu masuk ke kas daerah,” terangnya.

“Sampai namanya itu pemakaian kekayaan daerah karena itu adalah aset daerah dan masuk ke daerah,” tambahnya.

Sebelumnya, aturan tentang retribusi ini telah dilaksanakan di tahun 2021, namun kata Anita hal itu tidak jalan. Sebab, tidak ada dasar untuk pemungutan dilakukan.

“Kalau ada acuan dan dasar maka itu baru bisa dilaksanakan. Sekarang kan masih diusulkan di 2023, kita tunggu pengesahannya,” tandas Anita Hippy.

Reporter: Herman Abdullah