Dulohupa.id – Sejumlah pejabat di Polres Gorontalo diadukan warga ke Bid Propam Polda Gorontalo. Berdasarkan Surat penerimaan pengaduan Propam tertanggal 9 Oktober 2024, pengaduan itu atas dugaan tidak profesional dalam penyidikan.
Pengadu diketahui bernama Femy susilawaty tahir, warga Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo.
Melalui kuasa hukum pengadu, Mohamad Ikabal Kadir mengatakan, awalnya pada November 2022 lalu, Femy bersama rekannya Haris diadukan Imran Ahmad dengan dugaan tindak pidana penipuan penggelapan Koperasi Warga Sejahtera yang beralamat di Desa Tontayuo Kecamatan Batudaa Pantai Kabupaten Gorontalo.
Kemudian pada tanggal 11 Januari 2023, Femy dan Haris diminta untuk menghadap dan dimintai keterangan oleh salah satu penyidik di Polres Gorontalo. Namun terlapor mengaku diancam dan mendapat tekanan dari penyidik.
“Femy dan rekannya ini mendapatkan perlakuan tidak baik, dan saat itu Femy dalam keadaan hamil besar yang membuat mentalnya tertekan,” papar Ikbal.
Bahkan terlapor diduga dimintakan uang oleh sejumlah pejabat di Reskrim Polres Gorontalo. Setelah permintaan itu dipenuhi, kasus ini malah dinaikan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Hingga akhirnya kasus dugaan penipuan dan penggelapan koperasi itu dinyatakan tidak memenuhi unsur – unsur atau tidak cukup bukti dan direkomendasikan SP3, serta sudah di keluarkan SP3 pada hari jum’at 11 Oktober 2024.
“Etika dalam hubungan dengan masyarakat adalah sikap moral anggota Polri yang senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada Masyarakat sebagaimana tertuang pada Perkap Nomor 7 tahun 2006 tentang Kode etik Profesi POLRI, hal ini sangat bertolak belakang dengan apa yang terjadi kepada Klien kami,” papar Ikbal.
“Bahwa berdasarkan hal yang sudah diuraikan tadi, klien kami sangat kecewa dan membuat tidak percaya dengan kinerja polri khususnya anggota yang menangani perkara tersebut yang membuat klien kami mempertanyakan profesionalnya,” pungkasnya.
Sementara belum ada tanggapan resmi dari pihak Polda Gorontalo terkait pengaduan ini.
Redaksi