Dulohupa.id- Ulah AP (19) yang menyebar video adegan seksnya bersama seorang perempuan, menjerumuskannya ke penjara. Sebab, Polres Gorontalo saat ini telah meringkus AP berdasarkan laporan bernomor LP/B/228/VII/2021/SPKT/POLRES GORONTALO/POLDA GORONTALO, tanggal 13 Juli 2021.
AP sendiri diketahui merupakan warga asal Gorontalo Utara. Beberapa waktu lalu, dua video adegan seksnya bersama wanita itu, ia bagikan di facebook dan mengundang banyak komentar serta perbincangan.
Dalam video pertama, tampak AP berjalan menuju kamar, dengan seorang wanita yang tengah berbaring di tempat tidur. Sementara video kedua, merekam secara jelas adegan seksnya tersebut.

“Pelaku AP berhasil diamankan saat berada di salah rumah di Kota Gorontalo dan kini sudah kami tahan di sel Polres Gorontalo,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Mohammad Nauval Seno saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (15/7) siang.
Ia pun menjelaskan, bahwa adegan itu direkam oleh AP pada 20 Mei 2021 di salah satu hotel di Kota Gorontalo.
“Pelaku AP karena sakit hati dan merasa cemburu, karena korban mawar sudah berkomunikasi dengan laki-laki lain. Sehingga pelaku menyebarluaskan video tersebut di medsos,” ujar Nauval.
Usai dilakukan penyelidikan dan diperiksa beberapa saksi, bahwa pelaku memang menyebarluaskan video tersebut dengan akunnya sendiri dan pelaku juga mengaku bahwa video yang direkamnya itu, untuk dijadikan koleksi dan akan di tonton kemudian hari.
“Usai dilakukan penyidikan, Pelaku terancam Pasal 29 Subs Pasal 37 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Dan Atau Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terancam 7 tahun penjara,” tandas Nauval.











