Dulohupa.id- Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Bone Bolang, menyegel setidaknya tiga bangunan Indomaret di Kelurahan Tumbihe Kecamatan Kabila, Desa Tingkohubu Kecamatan Suwawa, dan Desa Bongoime Kecamatan Tilongkabila.
Penyegelan terhadap tiga bangunan toko ritel tersebut karena terindikasi belum memiliki izin lengkap. Hal itu seperti kata Kepala Dinas Satpol PP Hasan Limonu saat mendampingi DPMPTSPTK Bone Bolango dalam melakukan penyegelan.
“Kami selaku institusi penegak perda (peraturan daerah) dimintakan bantuan mendampingi DPMPTSPTK Bone Bolango untuk menghentikan sementara tiga bangunan milik Indomaret karena melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu,”tegas Hasan Limonu, Rabu (3/2/2021).

Sementara itu, Kasie Pelayanan dan Pengaduan, Vera Nurmin Latjuba mengatakan bahwa memang benar DPMPTSPTK telah menjatuhkan sanksi administrasi kepada pemilik bangunan yang menjadi tempat usaha Indomaret tersebut. Sanksinya berupa penghentian sementara pemanfaatan bangunan gedung karena belum memiliki Izin mendirikan Bangunan (IMB).
“Kami telah memberikan peringatan lisan dan peringatan tertulis berupa surat dan stiker sanksi yg ditujukan kepada pemilik bangunan dan pihak PT Indomaret untuk menghentikan kegiatannya dan segera melakukan pemenuhan Izin terkait kegiatan tersebut terlebih dahulu. Apabila dalam waktu satu minggu tidak menyampaikan permohonan izinnya, maka akan diberikan sanksi administratif berikutnya,”ujar Vera.
Reporter: Jebeng











