Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEKOTA GORONTALOPEMKOT GORONTALO

Reklame Rokok Menjamur Tanpa Bayar Pajak, Bapenda Kota Gorontalo Siapkan Penertiban Rutin

×

Reklame Rokok Menjamur Tanpa Bayar Pajak, Bapenda Kota Gorontalo Siapkan Penertiban Rutin

Sebarkan artikel ini
Pajak Reklame Gorontalo
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Gorontalo, Zamroni Agus. Foto/Dulohupa

GORONTALO — Keberadaan reklame produk rokok yang bertebaran di sejumlah titik di Kota Gorontalo menjadi perhatian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Gorontalo.

Pantauan di lapangan menunjukkan, reklame rokok tidak hanya ditemukan di kawasan jalan maupun pusat aktivitas masyarakat, tetapi juga terpasang di sejumlah lokasi yang berdekatan dengan area sekolah dan fasilitas umum yang berada di kawasan tanpa rokok.

Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius, mengingat keberadaan reklame rokok di lingkungan sekolah maupun kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok berpotensi bertentangan dengan semangat perlindungan masyarakat, khususnya anak-anak dan pelajar, dari paparan promosi produk tembakau.

Selain persoalan penempatan reklame, Bapenda Kota Gorontalo juga menyoroti aspek kewajiban pajak atas reklame. Informasi yang diperoleh menyebutkan, sejumlah reklame rokok yang terpasang di wilayah Kota Gorontalo diduga belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak reklame.

Jika reklame tersebut tidak memiliki izin atau belum membayar kewajiban pajaknya, pemerintah daerah berpotensi kehilangan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Bapenda Kota Gorontalo diharapkan dapat melakukan pendataan dan penertiban terhadap reklame rokok yang terpasang di berbagai lokasi. Langkah tersebut penting untuk memastikan setiap pemasangan reklame memenuhi ketentuan perizinan, kewajiban perpajakan, serta aturan mengenai kawasan tanpa rokok.

Di sisi lain, penertiban juga perlu dilakukan secara terpadu dengan perangkat daerah terkait. Dengan demikian, persoalan reklame rokok tidak hanya dilihat dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga dari aspek ketertiban umum, perlindungan anak, kesehatan masyarakat, dan kepatuhan terhadap peraturan daerah.

Kepala Bapenda Kota Gorontalo, Zamroni Agus, setiap iklan atau reklame yang terpasang di ruang publik maupun pada toko dan kios wajib dilaporkan serta dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan pemungutan pajak reklame merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah mengoptimalkan pendapatan daerah. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi.

“Jadi semua media-media reklame, iklan yang ada terpasang di jalan, di toko, di kios, itu wajib berkontribusi dalam bentuk pajak,” ujar Zamroni kepada Dulohupa, Rabu (12/8/2026).

Menurutnya, setiap pemasangan reklame atau iklan di Kota Gorontalo harus dilaporkan oleh vendor maupun pemilik reklame. Setelah laporan diterima, Bapenda akan melakukan penghitungan dan menetapkan besaran kewajiban pajaknya.

“Setiap pemasangan reklame itu harus dilaporkan oleh vendor atau oleh pemilik. Jadi mereka wajib melaporkan, sekaligus kita akan bikin perhitungan terkait kewajiban pajaknya,” katanya.

“Kemudian kita akan menetapkan besaran pajaknya dan itu wajib sifatnya dibayar,” tegas Zamroni.

Bapenda Rutin Sweeping Reklame

Untuk memaksimalkan penerimaan pajak reklame, Bapenda Kota Gorontalo kini melakukan langkah jemput bola dengan menggelar sweeping secara rutin.

Zamroni menyebut kegiatan tersebut dilakukan setiap pekan, khususnya pada hari Sabtu. Petugas menyasar reklame yang telah terpasang tetapi belum tercatat dalam database Bapenda.

“Jadi kalau sekarang ini kita sementara setiap minggu, setiap hari Sabtu, kita melakukan sweeping. Sweeping terhadap reklame-reklame yang saat ini terpasang tetapi belum terdata,” jelasnya.

Jika petugas menemukan reklame yang belum terdata atau belum memenuhi kewajiban pajaknya, Bapenda akan mengambil tindakan dengan menurunkan reklame tersebut.

“Nah itu kita turunkan, kemudian kita undang pemiliknya dan kita wajibkan untuk membayar. Ini salah satu langkah untuk memastikan pajak itu tetap masuk di daerah. Jadi reklamenya kita turunkan, kemudian mereka kita undang, kita bikin penetapan yang terhutang,” ungkap Zamroni.

Ia kembali menegaskan bahwa kewajiban pajak berlaku terhadap seluruh iklan yang menggunakan media reklame di wilayah Kota Gorontalo.

“(Apakah semua reklame wajib pajak?) Masuk semua. Semua yang beriklan menggunakan media reklame di Kota Gorontalo itu wajib,” tegasnya.

Masyarakat Bisa Laporkan Reklame Belum Tervalidasi

Bapenda Kota Gorontalo juga mengajak masyarakat ikut mengawasi keberadaan reklame yang belum terdata. Masyarakat dapat melaporkan reklame yang belum memiliki tanda validasi dari Bapenda.

“Kalau ada baliho, itu biasanya ada validasi dari Bapenda yang menandakan bahwa reklame itu sudah terdata,” tutur Zamroni.

“Kalau belum ada validasi ya boleh melaporkan ke Bapenda, dan ini akan kita tindak lanjutkan,” sambungnya.

Menurut Zamroni, optimalisasi pajak reklame tidak hanya bertujuan meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga memastikan setiap pelaku usaha menjalankan kewajibannya sesuai peraturan.

Ia menjelaskan, pajak daerah merupakan kontribusi wajib masyarakat maupun badan usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

“Jadi di undang-undang itu disebutkan bahwa pajak daerah adalah kontribusi wajib dari setiap warga negara, baik personal maupun badan usaha yang sifatnya memaksa. Jadi dia wajib dan memaksa,” kata Zamroni.

Pajak Kembali untuk Kepentingan Masyarakat

Zamroni menegaskan, penerimaan pajak dan retribusi daerah pada akhirnya digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pemerintahan dan pembangunan yang manfaatnya dirasakan masyarakat.

“Hasilnya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jadi misalnya pembangunan jalan, jembatan, saluran, penerangan, ketertiban, keamanan dan lain sebagainya itu dibiayai dengan pajak,” jelasnya.

Ia pun mengimbau seluruh wajib pajak, termasuk pemilik maupun penyedia jasa reklame, agar mematuhi ketentuan perpajakan daerah.

“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat sebagai wajib pajak untuk bisa mematuhi ketentuan perundang-undangan tentang perpajakan atau tentang pajak daerah, dan menjadi warga negara yang patuh dalam melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Karena pajak ini digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” pungkasnya.

Bisa Berujung Pidana

Bapenda Kota Gorontalo juga mengingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap kewajiban perpajakan daerah dapat memiliki konsekuensi hukum.

Dalam ketentuan yang dikutip Bapenda, Pasal 181 ayat (1) mengatur bahwa wajib pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan hingga merugikan keuangan daerah dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Sementara itu, Pasal 181 ayat (2) mengatur bahwa wajib pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan hingga merugikan keuangan daerah dapat dikenai pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Dengan langkah sweeping dan pelibatan masyarakat dalam pengawasan, Bapenda Kota Gorontalo berharap seluruh reklame yang terpasang dapat terdata dan kewajiban pajaknya dipenuhi, termasuk reklame rokok yang saat ini masih ditemukan di berbagai lokasi.

Target PAD Kota Gorontalo Tahun 2026

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Gorontalo memasang target cukup besar dalam mendukung pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026.

Tahun ini, target PAD Kota Gorontalo mengalami kenaikan sekitar 20 persen dibandingkan target tahun sebelumnya. Kondisi tersebut mendorong pemerintah daerah untuk terus mengoptimalkan berbagai sumber pendapatan, khususnya dari sektor pajak daerah.

Kepala Bapenda Kota Gorontalo, Zamroni Agus, mengatakan Bapenda baru dibentuk pada akhir 2025 dan mulai efektif menjalankan fungsi pemungutan pajak daerah sejak Januari 2026.

“Bapenda ini dibentuk pada tahun 2025 akhir, kemudian efektif melaksanakan fungsi pemungutan pajak daerah itu sejak Januari tahun 2026. Nah, Bapenda ini fokusnya pada pemungutan pajak daerah,” ujar Zamroni.

Ia menjelaskan, target penerimaan pajak daerah yang dibebankan kepada Bapenda pada 2026 mengalami peningkatan sekitar 20 persen dibandingkan target tahun 2025.

“Kemudian untuk tahun 2026 memang kita ada target kenaikan sebesar 20 persen dibandingkan dengan target pada tahun 2025,” lanjutnya.

Dari total target PAD Kota Gorontalo sebesar kurang lebih Rp447 miliar tersebut, Bapenda ditargetkan menyumbang sekitar Rp139 miliar melalui sektor pajak daerah.

Zamroni mengatakan target tersebut meningkat cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp116 miliar.

“Nah untuk Bapenda sendiri pajak naik dari Rp116 miliar menjadi Rp139 miliar. Jadi cukup besar kenaikannya, tapi alhamdulillah saat ini on track, progress pencapaian pajak kita sesuai dengan yang kita harapkan,” ungkapnya.

Hingga saat ini, realisasi penerimaan pajak daerah yang dikelola Bapenda telah mencapai sekitar 62 persen dari target tahunan.

Dengan target Rp139 miliar, capaian tersebut setara dengan kurang lebih Rp86,18 miliar.

Zamroni memastikan Bapenda akan terus melakukan berbagai langkah optimalisasi untuk menjaga tren penerimaan tetap sesuai target hingga akhir tahun.

Menurutnya, peningkatan PAD menjadi hal penting di tengah berkurangnya transfer dari pemerintah pusat. Optimalisasi pajak daerah diharapkan dapat memperkuat kemampuan fiskal Pemerintah Kota Gorontalo dalam membiayai pelayanan kepada masyarakat dan program pembangunan daerah.

Dengan realisasi yang saat ini telah mencapai 62 persen, Bapenda optimistis target penerimaan pajak daerah sebesar Rp139 miliar pada 2026 dapat terus dikejar hingga akhir tahun.

Reporter: Yayan/Enda