Dulohupa.id – Dinyatakan positif hasil Rapid Tes, Hasan Mursali Bayi laki-laki yang masih berumur 3 bulan asal Dusun Bondula Desa Daenaa Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo (Kabgor), dimakamkan menggunakan Protap Covid-19.
Hasan Mursali dibawa kedua orang tuanya ke Rumah Sakit MM Dunda Limboto dengan diagnosa, Panas, Batuk dan sesak nafas, setelah sebelumnya dirujuk dari Puskesmas Limboto Barat, selasa (5/5) sekira pukul 07.00 wita. Pasien kemudian dilakukan prosedur penanganan Covid-19 dengan mengambil sampel darah untuk dilakukan rapid test.
“Hasil Rapid Test Positif, sehingga dilakukan swab test, namun pasien keburu meninggal dunia,” ujar Kapolsek Limboto Barat, IPDA Iwan Kapojos saat melakukan pengamanan proses pemakaman pasien.
Lebih lanjut IPDA Iwan mengatakan, pasien telah dimakamkan di Pekuburan Dusun, Desa Daenaa, Kecamatan Limboto Barat Kabupaten Gorontalo, Kamis (7/5) sekira pukul 01.30 wita, dengan pengamanan dari pihak kepolisian.
“Sebagai catatan, Almarhum dan orang tua tidak mempunyai riwayat kontak dan berpergian ke luar daerah. Pada waktu akan dilaksanakan pemakaman pihak keluarga maupun orang tua Almarhum, sempat menolak untuk dimakamkan secara Protap Covid-19, namun setelah dimediasi dan diberikan penjelasan akhirnya mereka menyetujuinya,” ungkap Ipda Iwan. (Dhedy)