Dulohupa.id – Rahmat Ambo (36 tahun) yang merupakan warga Marisa Kabupaten Pohuwato kini menjadi buronan polisi, setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak penyidik Dit Reskrim Umum Polda Gorontalo.
Rahmat Ambo ditetapkan tersangka atas tindak Pidana penipuan penggelapan dana masyarakat dalam kasus investasi bodoeng.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK, berdasarkan hasil gekar perkara, Rahmat Ambo ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik dimana telah terpenuhi alat bukti melakukan tindak pidana penipuan / penggelapan uang masyarakat, dengan menjanjikan keuntungan yang besar.
“Pelaku mengiming-imingi masyarakat dengan mendapatkan keuntungan yang besar dari dana yang dikumpulkannya. Namun dari kesepakatan yang dibuat, pelaku sudah melarikan diri,” terang Wahyu, kamis (25/8/2022).
Dikatakan Wahyu terhadap Rahmat Ambo juga sempat dilaporkan oleh perusahaan International Bussiness Future (IBF) Gorontalo terkait dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pencemaran nama baik.
Dari kasus yang dilakukan Rahmat Ambo, pihak penyidik sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka dengan dibuatkan surat panggilan, namun sampai dengan sekarang yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Penyidik telah menerbitkan DPO terhadap Tersangka, dikarenakan sudah berulang kali dilakukan pemanggilan, namun tidak pernah memenuhi panggilan dari penyidik bahkan tidak diketahui keberadaannya,” terangnya.
Kepada masyarakat, Wahyu menghimbau apabila melihat pelaku, harap segera ditangkap dan diserahkan kepada penyidik Dit Reskrim umum Polda Gorontalo atau bisa menghubungi kontak person 082293891583.