Scroll Untuk Lanjut Membaca
GORONTALOHEADLINE

Propam Polda Gorontalo Jaring 35 Kendaraan Personel Langgar Aturan

×

Propam Polda Gorontalo Jaring 35 Kendaraan Personel Langgar Aturan

Sebarkan artikel ini
Propam Gorontalo
Anggota Propam Polda Gorontalo saat menindak kendaraan yang melanggar aturan, dimana pelat nomor kendaraannya dipasang tidak sesuai peruntukkannya. Foto: Humas Polda

Gorontalo – Bidang Propam Polda Gorontalo melaksanakan operasi Gangguan Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas (Gaktibplin)  dengan sasaran kendaran roda dua dan empat yang dikendarai oleh personel Polda Gorontalo.

Operasi ini dilaksanakan di Mapolda Gorontalo, dipimpin oleh Kabidpropam Polda Gorontalo, Kombes Pol. Juri Leonard Siahaan didampingi oleh Kaurbinplin Subbidprovos AKP Muhammad Jufri, dan melibatkan sembilan personel Subbidprovos Bidpropam Polda Gorontalo.

Kombes Juri Leonard mengungkapkan, sebanyak 35 kendaraan sepeda motor yang dikendarai personel terjaring operasi Gaktibplin.

“Temuannya meliputi pelanggaran seperti tidak dapat menunjukkan STNK, pemasangan plat nomor yang tidak sesuai peruntukannya, tidak dapat menunjukkan SIM, tidak memasang plat nomor, tidak memasang spion, dan menggunakan knalpot racing,” ujarnya.

Kabid Propam menegaskan, tindakan yang diambil terhadap pelanggaran meliputi penyitaan sementara kendaraan pelanggar di depan ruangan Subbidprovos Bidpropam Polda Gorontalo, menunggu kelengkapan surat kendaraan.

“Bagi pelanggar yang melengkapi kekurangannya, kendaraannya bisa dikeluarkan setelah membuat surat pernyataan, sambil diberikan efek jera agar tidak terjaring lagi dalam operasi Gaktibplin di masa mendatang,” terangnya.

Kegiatan ini sebagai upaya Bidpropam Polda Gorontalo untuk memastikan ketaatan hukum lalu lintas di kalangan personel.

“Operasi semacam ini menjadi langkah positif dalam mendukung integritas dan disiplin di dalam tubuh kepolisian,” pungkasnya.

Dulohupa - Humas Polda Gorontalo